Kuningan ( Sabara News )
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) merupakan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang sebagian dibagi hasilkan kepada propinsi dan kabupaten/ kota sesuai dengan komposisi yang ditetapkan dengan peraturan per undang-undangan.
Kabag Perekonomian dan SDA pada Setdakab Kuningan selaku tim teknis koordinator DBHCHT, Tatiek Ratna Mustika menjelaskan , " Ada ketentuan formulasi besaran DBHCHT yang dihitungkan kementrian keuangan untuk masing-masing daerah , sehingga besaran yang diterima daerah pun berbeda " jelas Tatik
Data yang diperoleh , untuk tahun anggaran APBN 2024 ada penurunan alokasi anggaran DBHCHT sebesar 9,26 %. Pada tahun 2023 lalu sebesar 5,4 M sedangkan sekarang menjadi 4,9 M.
Meskipun secara nasional mengalami penurunan, tetapi Untuk Kuningan tahun ini ada kenaikan alokasi Anggaran sebesar 3, 2 M. " Kalau tahun lalu menerima 5, 9 M tetapi sekarang menjadi 8, 1 M yang akan dialokasikan ke 7 SKPD dan 1 rumah sakit daerah. Penggunaanya sesuai dengan usulan kegiatan masing-masing SKPD dan rumah sakit sebagai pelaksana kegiatan belanja DBHCHT. Besarannya pun berbeda , " jelas Tatik
Dinas pelaksana kegiatan DBHCHT, diantanya Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Komunikasi dan Informatika , Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Sosial , Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja , Disnakertran dan Rumah Sakit Umum Linggajati.
Hasil investigasi ke SKPD terkait, alokasi yang diterima Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian rencananya dibelanjakan untuk kegiatan pengadaan benih tanaman tembakau dan budidaya tembakau rendah nikotin , besaran anggaran belum diketahui.
Dinas sosial untuk BLT para petani dan buruh produksi berbahan tembakau, besaran anggarannya pun belum diketahui jelas , Dinas Komunikasi dan Informatika untuk pagelaran Wayang Golek dan belanja banner /spanduk sebagai media sosialisasi terkait kebijakan yang berkaitan dengan program DBCHT, besaran biaya 100 juta an , Dinkes untuk pembayaran premi PBI JKN dengan nilai anggaran 2 Milyar , Dinas Pol PP untuk penegakan perda yang berkaitan dengan pelanggaran cukai rokok ilegal anggaran sekitar 300 juta an , disnakertrans melalui UPT BLK untuk belanja kegiatan pelatihan dan keterampilan petani tembakau nilainya 600 juta, Rumah Sakit Linggajati 2 Milyar .
Melihat besarnya anggaran, Tatiek berharap agar Rumah Sakit dan SKPD sebagai pelaksana kegiatan membelanjakan anggaran dengan sebaik-baiknya. ( Didi S )