JAKARTA-SabaraNews. Terkait Penangkapan Penahanan Tersangka Tambang Ilegal di KALTIM, Agar dikembangkan penyidiknya agar Komisaris dan Dirut PT AB dijadikan Tersangka pula.
Kepada Media ,Karo Wasidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan , Sabtu (27/7) mengatakan Kasus Tersebut Jika Pengembangan Komisaris Utama tidak bisa terseret dalam persoalan hukum tersebut, hanya bisa pada Konteks Perusahaan pada Direktur Utama.
Dalam Kasus Tambang Ilegal Di Wilayah IKN tersebut , sudah ditetapkan 1 Tersangka, General Meneger (GM) PT. AB yakni HDS alias Tomo alias Heavan .
Penangkapan dan Penahanan ADS dilakukan Tanggal 17 Juli 2024.
Kasus tersebut terkait Pengelolaan Tambang Ilegal di Kawasan Hutan IKN.
Brigjen Pol Iwan Kurniawan pun, mengatakan kasus tersebut, tetap lakukan monitoring dari Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) agar benar benar tegak lurus Penyidiknya.
Sedangkan Secara Terpisah Ketua Umum PW FRN Agus Flores , Sabtu (27/7) mengatakan agar Diharapkan Kasus ini harus dikembangkan untuk menentukan Komisaris Berinisial SA Orang Kuat Di Kaltim dan Direktur PT AB yakni TM Untuk dipastikan menjadi Tersangka .
"Karena Permainan PT AB ini, dilakukan dengan sengaja masuk Kawasan Hutan IKN,"tegasnya.
Agus menyatakan pula telah Dilakukan Penyitaan pula 5 Unit Alat Berat.
"Dalam Kasus ini Telah kami Koordinasi Pula , Baik Dirkrimsus Polda Kaltim, Kasubdit Tipiter Polda Kaltim, Kanit hingga Panik dalam kasus ini. Agar Mereka On The Track." Ujarnya.
Agus berharap dalam kasus tersebut dilakukan secara Tegak Lurus.
Dengan tidak ada intervensi ke Penyidik, Agar Polisi Bekerja Secara Profesional.
(Tim)