Dugaan Korupsi Proyek Access Bridge Merak-Bakauheni, PT ASDP Merak Bakauhen, APH diharap Untuk Periksa

0


CILEGON, SabaraNews -
Proyek pembangunan Access Bridge yang menghubungkan Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak dan Bakauheni, dengan nilai Rp 26-27 miliar, kini tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaannya. Proyek ini awalnya dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang serta memperbaiki fasilitas pelabuhan. Namun, laporan dari SabaraNews memunculkan kekhawatiran terkait penyimpangan dalam penggunaan anggaran dan proses pelaksanaan proyek setelah pihaknya mengirimkan surat konfirmasi kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yang hingga kini belum mendapatkan tanggapan memadai.


Minimnya Respons dan Transparansi


Keterlambatan tanggapan dari Ibu Maria, Humas ASDP Cabang Merak, serta Muhamad Zahri, Manajer Operasional ASDP, memperbesar kekhawatiran publik akan kurangnya transparansi dalam proyek ini. SabaraNews melaporkan bahwa ketidakjelasan dalam pelaporan dan penggunaan anggaran menimbulkan indikasi kuat adanya potensi penyimpangan yang lebih besar. Padahal, proyek ini diharapkan bisa memperbaiki infrastruktur pelabuhan dan memberikan manfaat langsung bagi pengguna jasa pelabuhan.


Pernyataan ASDP Mengenai Proyek


Dalam tanggapannya, Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menegaskan bahwa proyek ini dilaksanakan dengan memperhatikan standar kualitas dan keselamatan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). Material seperti baja dan beton yang digunakan dalam proyek diklaim telah melalui pengujian mutu yang ketat. Selain itu, proyek ini diawasi oleh konsultan manajemen konstruksi yang kompeten.


Shelvy juga menyatakan bahwa seluruh pengeluaran dalam proyek tersebut telah dilaporkan secara transparan dan berada di bawah pengawasan penuh. Meski demikian, hingga saat ini tidak ada laporan audit atau tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan yang diminta oleh berbagai pihak.


Seruan untuk Aparat Penegak Hukum (APH)


SabaraNews, bersama sejumlah pihak, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dalam mengawasi proyek ini. Mereka berharap dengan pengawasan ketat dari APH, proyek ini bisa dipastikan bebas dari praktik korupsi dan penyimpangan, serta kerugian negara bisa dicegah. Transparansi dan akuntabilitas diharapkan bisa ditegakkan dalam proyek dengan nilai miliaran rupiah ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


Elemen Dugaan Korupsi:


1. Kerugian Negara: Potensi kerugian negara yang bisa timbul akibat mark-up anggaran, manipulasi pengadaan, atau penyalahgunaan dana dalam proyek. Ini terjadi ketika dana yang dialokasikan lebih besar daripada kebutuhan sebenarnya.


2. Mark-Up Anggaran: Jika harga yang dilaporkan dalam proyek melebihi harga pasar atau harga aktual material dan jasa yang digunakan, maka terjadi penggelembungan anggaran. Hal ini dapat diperiksa dengan membandingkan anggaran yang diajukan dengan pengeluaran aktual dan harga pasar.


3. Audit dan Transparansi: Audit menyeluruh diperlukan untuk mendeteksi ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan proyek, serta mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam penggunaan dana publik. Proses ini mengukur apakah proyek berjalan sesuai rencana awal dan apakah anggaran digunakan secara tepat.


4. Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH): Keterlibatan APH diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek ini. Investigasi mendalam, termasuk audit eksternal, akan mengungkap apakah ada penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum yang terjadi.


Langkah Lanjutan


Dengan adanya pengawasan ketat dari APH, proyek senilai miliaran rupiah ini diharapkan dapat berjalan sesuai rencana dan menghindari korupsi. Pengawasan yang baik akan membantu memastikan bahwa proyek ini memberikan manfaat yang optimal bagi publik tanpa adanya kerugian negara.

(Tim)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)