Bandung(Sabaranews)
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Hukum (Bidkum) melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan yang dilaksanakan di Polres Pangandaran, Jum'at (1/8/2025) tersebut merupakan bentuk kesiapan internal Polri dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru yang secara resmi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.
Sosialisasi disampaikan langsung oleh Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani .S.H,M.S.i ,Kasubid Sunluhkum Akbp Dra Heni Yulianti .M.H dan AKP Misman Asep Zaenal, S.Sos, selaku Paur Luhkum Subbid Sunluhkum Bidkum Polda Jabar yang merupakan sebagai (team luhkum) dengan materi menyeluruh mencakup Buku Kesatu dan Buku Kedua KUHP baru. Materi disampaikan kepada Polres Jajaran yg menghadirkan para Kasat ,Para Kapolsek dan para perwakilan penyidik/pembantu di internal Polri sebagai bagian dari edukasi dan penyelarasan pemahaman terhadap peraturan pidana nasional terbaru.
Dalam pemaparannya, Team menekankan bahwa KUHP baru membawa paradigma baru dalam hukum pidana Indonesia, dengan prinsip keadilan restoratif, perlindungan terhadap HAM, serta penguatan peran hakim dalam pemidanaan. KUHP ini juga secara eksplisit mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi, tindak pidana berbasis teknologi informasi, serta pengakuan terhadap hukum pidana adat yang hidup dalam masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk memastikan seluruh jajaran Polri memiliki pemahaman yang sama dan menyeluruh, guna mendukung pelaksanaan tugas penyidikan dan penegakan hukum secara profesional, humanis, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pemberlakuan KUHP baru merupakan tonggak penting dalam sistem hukum pidana nasional. Oleh karena itu, seluruh personel Polri perlu memahami substansi perubahan yang ada, sehingga mampu mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas di lapangan,” ujar Kabid Humas.
Adapun beberapa pokok penting dalam KUHP baru antara lain:
Asas legalitas dan kepastian hukum, bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa dasar hukum;
Tindak pidana aduan yang hanya dapat diproses atas dasar laporan korban;
Pemidanaan korporasi dan perlindungan terhadap anak pelaku pidana;
Penegasan terhadap perbuatan melawan hukum berbasis teknologi informasi dan pengaturan baru terkait penghinaan simbol negara, pejabat, dan lembaga negara.
Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi dan pembekalan yang akan terus dilaksanakan oleh Polda Jabar hingga menjelang pemberlakuan resmi KUHP pada tahun 2026.
Bandung, 1 Agustus 2025
Trisno