Sekadau, Kal-Bar, sabaranews.com,- Saat Awak media ini bersama Tim melintasi jalan poros adisucipto Simpi sui ayak 3 belitang hilir pada hari senin 23 September 2025 Mendapati kejanggalan saat ingin mengisi BBM di SPBU 64.795.06 Sui ayak.
Didapati kendaraan roda empat sedang parkir dan salah satu mobil yang akan melakukan antrian BBM jenis solar, sementara di dalam dari pantauan Lensa media ini terdapat satu unit kendaraan jenis Hilux tertutup terpal Hijau berada di nosel Dipastikan menurut salah seorang warga Sedang Mengisi BBM subsidi jenis Pertalite, tetapi pagar SPBU di tutup, patut di duga ada permainan jahat di dalam SPBU tersebut karena jika SPBU tutup tetapi Ada kendaraan sedang beraktifitas di samping nozel pengisian BBM subsidi.
Masyarakat yang mestinya jadi penerima hak malah tidak tersentuh,” ujar salah satu warga di sekitar lokasi kepada media ini.
Padahal, Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas menegaskan larangan pengisian BBM subsidi ke jeriken atau pengisian berulang tanpa izin. Peraturan BPH Migas dan Surat Edaran Pertamina pun menguatkan larangan tersebut. Praktik pengisian drum dan jerigen terhadap pengepul , membuka peluang penimbunan.
Pertamina menegaskan telah memprioritaskan pelayanan langsung kepada masyarakat serta menggandeng pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak pedagang eceran nakal. Namun, indikasi “main mata” antara operator, pengawas SPBU, dan pengepul masih terus terjadi sepertinya di wilayah ini.
Masyarakat minta pemerintah tegas dalam hal ini APH yang ada, ataukah ada indikasi keterlibatan APH dalam hal tersebut sehingga leluasa Menurut dugaan masyarakat mafia migas Di SPBU 64.795.06 hingga leluasa bermain.
Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan tanggung jawab dari Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa pada kegiatan usaha hilir sesuai dengan Pasal 46 sampai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Badan pengatur tersebut lebih dikenal dengan nama BPH Migas. BPH Migas dibentuk dengan PP Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagaimana diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 Keppres Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Jadi yang dimaksud dengan penyalur berdasarkan Pasal 1 angka 2 Perpres 15 tahun 2012 adalah Terminal BBM atau Depot atau Penyalur adalah tempat penimbunan dan penyaluran BBM yang dimiliki atau dikuasai PT Pertamina (Persero) atau badan usaha lainnya yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian jenis BBM tertentu.
Jelas 64.795.06 Sui ayak yang berada di poros adisucipto Simpi sui ayak 3 belitang hilir tersebut telah melanggar undang undang miggas, dan pihak Pertamina di minta tindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Tim

