KUNINGAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang bulan Agustus 2025 di wilayah hukum Kabupaten Kuningan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka berikut barang bukti narkotika, psikotropika, serta obat keras terbatas (OKT).
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Jojo Sutarjo, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M., menyampaikan bahwa kasus tersebut terdiri dari 3 kasus sabu, 1 kasus psikotropika, dan 4 kasus obat keras terbatas. “Para pelaku kami amankan dari beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Kuningan, dengan modus operandi mulai dari sistem tempel hingga transaksi tatap muka langsung,” ujar AKP Jojo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu seberat 3,53 gram, 74 butir psikotropika jenis Alprazolam, serta 2.153 butir obat keras terbatas berbagai jenis antara lain Trihexyphenidyl, Hexymer, Tramadol, Dexctromethorphan, dan Double Y.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
AKP Jojo menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. “Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Seluruh kasus saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan setiap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.