Sanggau,Kal-Bar, sabaranews.com,- Peredaran dan Penampung emas ilegal hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) di setiap daerah hingga ke pelosok-pelosok desa luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum (APH).
Salah satunya Bos berinisial TH yang berada di Desa Inggis Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau berada tidak jauh dari simpang jalan raya Inggis dan di kelola oleh saudara TH langsung dan diduga sudah lama beroperasi tanpa ada penindakan dari APH.
Saat ini Bos TH buaka usaha warung sembako Toko Empat Saudara dan juga menampung Emas ilegal dari pekerja PETI di sekitaran Kecamatan Mukok, diketahui saat ini usaha tersebut di kelola sendiri.
Dari informasi warga sekitar yang namanya enggan disebutka mengatakan bahwa TH sudah lama menjalani bisnis tersebut ( Ilegal Red)
"Sudah lama Pak TH menampung emas, yang jual rata-rata perkeja dekat sini dan sudah langganan,," Bebernya singkat. Kamis, 30/10/2025.
saat di konfirmasi awak media TH mengatakan bahwa dia membenarkan membeli emas dan dia sebagai perpanjanga tangan bos Ac Sintang.
"Sayasih dari bos Ac bang, bos dari sintang," jelasnya singkat.
Padahal sudah jelas pada tanggal 12 september dalan konfrensi pers polda kalbar menghimbau masyarakat unutu melaporkan terkait yang ilegal Polda Kal-Bar kami komitmen.
"Kita kalau terkait pertambangan yang ilegal kami komitmen, apapun ketidaksukaan pihak tertentu sehingga menyerang menggunakan media bagi saya tidak masalah tidak akan mundur, bahwa setiap ada yang ilegal kita lakukan penegakan, sehingga kami mohon menghimbau masyarakat masih banyak alternatif pekerja lain wilayah kita luas tanah kita subur mari kita bercocok tanam dari pada kita merusak lingkungan," ucap kapolda.
