Batang Hari - SabaraNews - DetektifBrantas.com — Langit malam di Kelurahan Kampung Baru mendadak mencekam ketika Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari melakukan pengejaran cepat terhadap seorang pengedar narkotika kelas kakap.
Pelaku yang selama ini dikenal licin bak belut, Ari Candra bin Azwan alias Ari Jon (34), akhirnya tak berkutik saat tim bergerak cepat menyergapnya di kediamannya di RT 12 RW 01, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya seorang pelaku sebelumnya, Yufran, yang mengaku mendapatkan sabu dari Ari Jon.
Tidak ingin kehilangan momentum, Tim Kuda Hitam yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Al Imron, S.H., segera melakukan penyisiran di kawasan yang disebutkan oleh tersangka pertama.
Informasi tersebut terbukti akurat — hanya berselang satu jam dari pengakuan Yufran, tim berhasil melacak keberadaan Ari Jon dan langsung melakukan penindakan di tempat.
Barang Bukti Disembunyikan di Dapur Saat dilakukan penggeledahan badan dengan disaksikan Rd. Muhammad Saman, Ketua RT setempat, petugas tidak menemukan barang bukti di tubuh pelaku.
Namun, insting tajam petugas berbuah hasil ketika penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah.
Di atas meja dekat dapur, ditemukan:
1 paket sabu seberat 0,21 gram (dibungkus rokok Sampoerna putih)
1 kaca pirek
1 alat hisap sabu (bong) dari botol plastik
1 korek api warna biru terangkai jarum
1 unit handphone OPPO A5 warna hijau berikut SIM card
Ari Jon pun tak mampu lagi berkelit. Dalam interogasi awal, ia mengaku sebagai pengguna sekaligus pengedar sabu. Ia juga diketahui residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman atas perkara serupa.
Dalam keterangannya, Ari Jon mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Feri (DPO) yang berada di Kota Jambi, dan selama ini menjadi pemasok sabu untuk wilayah Muara Tembesi dan sekitarnya.
“Penangkapan terhadap Ari Jon ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Yufran. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba. Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui residivis kasus serupa,”
tegas Kasat Narkoba Polres Batang Hari IPTU Al Imron, S.H.
Kini pelaku Ari Jon beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi, Dody Candra, memberikan apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Batang Hari dan Kasat Narkoba IPTU Al Imron atas keberhasilan operasi tersebut.
“Ini bukti nyata keseriusan jajaran Polres Batang Hari dalam memberantas narkoba. Salut untuk Tim Kuda Hitam dan pimpinan yang tidak memberi ruang sedikit pun bagi pengedar untuk beraksi,”ujar Dody Candra.
Kasat Narkoba IPTU Al Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba untuk beraksi di wilayah hukum Polres Batang Hari.
“Tim Kuda Hitam akan terus memburu setiap pelaku, siang maupun malam. Sekali masuk radar kami, tidak ada kata lolos. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran sabu benar-benar tumpas di Batang Hari,” tandasnya tegas.
Operasi ini menjadi babak akhir bagi sepak terjang Ari Jon, yang selama ini dikenal sebagai pemain lama di dunia gelap narkotika.
Kini, di balik jeruji besi, langkahnya terhenti — bukti bahwa hukum di Batang Hari tidak bisa ditawar, dan aparat kepolisian akan terus menabuh genderang perang melawan narkoba tanpa kompromi. (Red)

