Indramayu,- Shabaranews.com- Calon Kuwu Desa Mulyasari dengan nomor urut 2 (dua), Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu beserta para pendamping mendatangi pendopo. Hal itu dilakukan untuk menyampaikan protes atas dugaan kecurangan pada penyelenggaraan Pemilihan Kuwu (Pilwu), di Desa tersebut pada tanggal 10 desember 2025 kemarin.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Solihin selaku kuasa pendamping menuturkan, bahwa Kuwu Kasnita alias Itol nomor urut 2 (dua) di Desa Mulyasari hari ini menyatakan keberatan atas pilihan Kuwu di Desa Mulyasari, terutama di TPS1, TPS yang menerapkan Digital, dimana di situ ada kecurangan, pelanggaran yang secara struktur dan masif.
"Ternyata kecurangan itu dilakukan oleh saudaranya Kuwu yang hari ini menang. Yaitu nomor 1 ya," Jelasnya. Selasa, 23/12/2025.
Dalam hal ini, kunjungannya ke pendopo juga menghadirkan saksi dan bukti otentik adanya CCTV, terkait dengan proses pengarahan, penggiringan kepada calon pemilih yang dilakukan oleh Budianto dan Budiman selaku pengurus ke PPS di TPS1.
"Nah kebetulan, TPS Digital itu berada di Balai Desa. Sedangkan di situ ada CCTV-nya, sehingga kami diuntungkan dengan CCTV desa itu," Imbuhnya.
Solihin menyebut, dugaan kecurangan itu dilakukan dengan cara pengarahan dari Budiman dan Budianto itu terekam dalam CCTV. Kemudian kata dia, dua orang tersebut merupakan tim sukses dan pendana calon nomor urut 1. "Itu artinya bahwa jelas pasti tidak netral kan, tidak fair," Cetusnya.
Selain itu, Solihin menegaskan bahwa kecurigaan dilakukan pada saat sosialisasi pribadi yang diduga menggunakan tablet panitia, Rahmat ini mensosialisasikan cara Memilih dengan mengarahkan ke nomor 1 yang sekarang menang.
"Ada videonya, di Facebook-nya ada, alat yang digunakan sosialisasinya adalah alatnya panitia, tabletnya panitia yang digunakan di TPS," Tambahnya.
Ia menuding, bahwa yang dilakukan oleh panitia merupakan pelanggaran yang sangat berat, sehingga pihaknya merasa dirugikan dengan suara yang hilang 100 lebih. Untuk itu ia meminta kepada tim penyelesaian, sesuai dengan data, fakta dan saksi yang dihadirkan agar dibatalkan di TPS digital itu di TPS1 dan minta diulang sesuai dengan pilihan manual.
"Itu hak konstitusional yang diatur oleh undang-undang, perda berbub sebagai calon yang merasa keberatan," Pungkasnya.
(Didi saputra)
