Polres Badung Beberkan Perkembangan Kasus Kredit Fiktif LPD Mambal
Sabaranews@com.| Mangupura - Polres Badung memaparkan perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana LPD Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Dalam doorstop, Senin (1/12/25) di Loby Mapolres Badung yang dipimpin Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr. Opsla dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Azarul Ahmad, S.Tr.K., S.I.K., M.H., serta Kanit Tipikor Ipda Si Nngurah Putu Kusumayadi, S.H., M.H., disampaikan bahwa penyidik terus bekerja maksimal untuk mengungkap praktik kredit fiktif serta restrukturisasi pinjaman berulang tanpa sepengetahuan debitur yang terjadi pada periode 2019–2021.
Kapolres Badung AKBP Arif menegaskan bahwa penyidikan telah berjalan signifikan. “Kami sudah memeriksa total 58 saksi, terdiri dari pengurus dan karyawan LPD, para debitur, serta ahli auditor. Semua keterangan ini sangat membantu dalam memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya. Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional dan transparan.
Disamping itu ditambahkan pula bahwa penyidik telah mengamankan berbagai dokumen penting terkait pengelolaan keuangan LPD. “Kami sudah mengamankan 87 surat perjanjian kredit, 17 sertifikat hak milik, satu sertifikat hak tanggungan, serta 49 BPKB yang menjadi agunan. Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang kami teliti secara mendalam,” jelasnya.
Di sisi lain disampaikan juga bahwa penyidik juga telah berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Kejaksaan Negeri Badung, KPK, dan Kortas Tipidkor Polri. “Koordinasi ini diperlukan agar langkah-langkah penyidikan semakin terarah dan sesuai dengan kaidah pemberantasan korupsi. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan akuntabel,” katanya.
Kapolres Badung juga menyinggung kendala teknis terkait audit kerugian negara. Audit yang sebelumnya ditangani KAP I Wayan Ramantha terkendala karena auditor utama telah meninggal dunia dan kantor akuntan tersebut diblokir oleh Kemenkeu. “Kita sudah menunjuk auditor baru dari KAP Dony & Rekan. Mereka memohon waktu tambahan untuk verifikasi data dan orang sebagai bahan/pendukung hasil Final kerugian LPD Desa Adat Mambal mengingat jumlahnya cukup banyak.” ungkapnya.
Menutup pernyataan, Kapolres Badung memastikan bahwa penyidik telah menyiapkan langkah tindak lanjut. “Kami menunggu hasil final audit kerugian negara dari auditor KAP Dony & Rekan sebagai dasar penetapan tersangka. Selain itu, kami juga terus melakukan Koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dan PPATK serta berupaya melakukan pemulihan kerugian dengan mendorong debitur untuk melunasi kredit serta mengamankan jaminan yang bernilai ekonomis. Kasus ini akan kami tuntaskan,” tegasnya.
hms/degading
