Bupati Banyumas Cabut PTDH 9 Orang Perangkat Diduga Melampaui Kewenangannya

0

 




SabaraneWS.com


Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas resmi mencabut keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Banyumas Nomor 45 Tahun 2026 yang diserahkan Rabu (14/1/2026).


Dalam keputusan itu, Bupati Banyumas menilai SK Kepala Desa Klapagading Kulon Nomor 001 Tahun 2026 cacat prosedur dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Perda Banyumas Nomor 7 Tahun 2015. PTDH dinyatakan tidak sah karena tidak didahului konsultasi dan rekomendasi tertulis camat atas nama bupati.


Bupati menegaskan, pelanggaran prosedur tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, mengganggu stabilitas pemerintahan desa, serta berdampak pada terhentinya pelayanan publik. Atas dasar itu, SK PTDH dicabut dan hak serta kedudukan perangkat desa diperintahkan untuk dipulihkan.


Penyerahan SK dilakukan oleh Aspemkesra Setda Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si, di Balai Desa Klapagading Kulon. Namun agenda ini memicu polemik. Kuasa hukum kepala desa, H. Djoko Susanto, SH, menilai penyerahan dilakukan tanpa izin kepala desa dan menyebutnya tidak prosedural. Ia menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kementerian Dalam Negeri dan Ombudsman RI.


Di hari yang sama, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, justru menerbitkan SK PTDH baru terhadap delapan perangkat desa. Menurut Djoko Susanto, satu dari sembilan perangkat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas, sehingga SK baru hanya menyasar delapan orang. SK bernomor 011 hingga 018 itu disebut sebagai tindak lanjut atas dianulirnya SK lama.


Djoko menegaskan pemberhentian dilakukan karena para perangkat dinilai aktif menggerakkan massa dan berupaya menjatuhkan kepala desa yang sah. Ia menyebut tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran berat yang memberi kewenangan langsung kepada kepala desa untuk melakukan PTDH.


Polemik ini menandai eskalasi konflik kewenangan antara kepala desa dan pemerintah kabupaten, sekaligus membuka babak baru sengketa tata kelola pemerintahan Desa Klapagading Kulon yang dipastikan berlanjut ke ranah hukum

( by Baldy tim)


.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)