Daftar Hitam Sepanjang Sejarah Kementrian Agama

Wida
0


Jawabarat _ SabaraNews _ Sekertaris jendral DPW jabar fast respon Indonesia center (FRIC) M, mulyadi memberikan tanggapan terkait penetapan KPK terhadap Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, yang diduga menyalahgunakan wewenang pembagian kuota tambahan dan merugikan 8.400 jemaah reguler dengan kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.

 

Kita sangat prihatin melihat fenomena yang terus berulang, dimana menteri agama yang bertugas mengelola ibadah haji – ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam Indonesia – terjerat kasus korupsi. Kasus Gus Yaqut ini menambah daftar hitam yang sebelumnya sudah mencatat nama Said Agil Husin dan Suryadharma Ali, yang masing-masing terlibat kasus terkait tata kelola dana dan penyelenggaraan haji," ujar Mulyadi

 

Menurutnya, kejadian ini bukan hanya masalah individu, tetapi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem tata kelola penyelenggaraan haji yang harus segera direformasi secara mendalam. 


Ibadah haji menjadi harapan jutaan umat yang telah menabung dan menanti selama bertahun-tahun. Kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah dan kerugian hak jemaah reguler adalah hal yang tidak dapat diterima dan harus menjadi pelajaran yang mendalam bagi seluruh pihak," jelasnya.

 

Mulyadi menekankan pentingnya KPK untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas, serta pemerintah harus mengambil langkah konkrit untuk memperkuat sistem pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan haji. 


Kita berharap proses hukum berjalan dengan adil, dan hasil penyidikan dapat menjadi dasar untuk membangun sistem yang lebih baik – bebas dari praktik korupsi, penyelewengan, dan menyalahgunakan wewenang. Selain itu, perlu juga ada pembenahan struktural di Kementerian Agama agar amanah yang diberikan kepada rakyat dapat dijaga dengan baik," ujarnya.

 

Ia juga menyampaikan bahwa sebagai organisasi wartawan (FRIC) akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendorong agar informasi mengenai proses penyelidikan dan langkah reformasi yang diambil dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.


 Umat berhak mengetahui bagaimana negara menangani kasus ini dan apa langkah konkrit yang akan diambil untuk memastikan penyelenggaraan haji ke depannya berjalan dengan baik, sesuai dengan nilai-nilai agama dan prinsip keadilan," pungkasnya.(*).

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)