Polisi Gadungan Berpangkat AKP Tipu Warga Kuningan, Modus Janjikan Kerja di BUMN

Samuhkng
0

 

KUNINGAN - Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus polisi gadungan yang menjanjikan korbannya pekerjaan di salah satu perusahaan BUMN. Tersangka berinisial M-S-S (22), seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon, ditangkap setelah melakukan aksi penipuan terhadap Sdr. AS di wilayah hukum Polres Kuningan pada awal Januari 2026. Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korbannya agar merasa percaya bahwa ia memiliki kedudukan resmi di kepolisian. Senin(23/2).


Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan satu setel seragam PDL Polri lengkap dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) atas nama Matraja S.S.NST. Tersangka menjanjikan kepada korban bahwa anak-anak korban, yakni Sdr. G dan Sdri. LSA, dapat masuk dan bekerja di Pertamina Balongan, Indramayu. Untuk meyakinkan korban, tersangka meminta jaminan uang sebesar Rp100.000.000 dengan janji bahwa anak korban pasti diterima bekerja.


Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Azis, menjelaskan bahwa untuk memperkuat kebohongannya, tersangka membuat dokumen palsu berupa daftar nama calon karyawan BUMN, surat keterangan lulus tes, hingga surat keterangan kerja. Akibat tipu muslihat tersebut, korban telah menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka hingga mencapai total Rp16.000.000. "Tersangka sengaja menciptakan figur sebagai anggota Polri untuk memperdaya korban, bahkan kami turut menyita senapan angin yang menyerupai senjata api jenis AK47 untuk mendukung perannya tersebut," ungkap Iptu Abdul Azis.


Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiyono, S.E., M.M., menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap segala bentuk tawaran pekerjaan yang menjanjikan jalur instan dengan meminta imbalan sejumlah uang. Ia menegaskan bahwa tersangka kini dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Kami mengajak warga untuk selalu mengedepankan kroscek terhadap identitas orang yang menjanjikan kelulusan pekerjaan tertentu, karena proses rekrutmen resmi tidak pernah memungut biaya secara tidak sah," pungkas AKP Mugiyono.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)