Kota Jambi - SabaraNews - Atas berita yang beredar terkait Polsek Telanai melaksanakan tugas tidak sesuai SOP , maka dari Pihak Polsek Telanaipura memberikan penjelasan sesuai data dan fakta oleh Kapolsek TelanaipuraAkp Reza Fahlevy S.Tr.k melalui Kanit Reskrim .
Dijelaskan bahwa kejadian di TKP
jalan Flamboyan RT 11 Kel Legok Kec Danau Sipin Kota Jambi pada hari Minggu 8 Desember 2024 sekira pukul 00.30 Wib
Kanit menjelaskan "Awal pada hari minggu tgl 8 Desember 2024 sekira pukul 01.300 Wib menerima laporan dari warga setempat TKP bahwa ada terjadi keributan di tempat acara musik DJ di TKP tersebut yang mengakibatkan ada orang ditikam dan sudah dilarikan ke rumah sakit Baiturrahim, dan dinyatakan meninggal
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Telanaipura dibantu Sat Reskrim Polresta Jambi mendatangi dan cek TKP (police line) mencari dan mengumpulkan ,menggali informasi atau alat bukti diseputaran TKP dan didapatlah saksi DK saat kejadian tersebut, bahwa kejadian tersebut.
Saksi menjelaskan berawal adanya selisih paham antara korban dengan pelaku BAYU saat joget mengikuti musik DJ, yang mana pelaku BAYU memukul korban kearah wajah hingga korban sepoyongan mengenai para pengunjung musik DJ yang sedang asik berjoget dan saat bersamaan pelaku RIVALDI (P.21) membantu pelaku BAYU ditambah pelaku GILANG (P.21), pelaku REHAN (DPO) mengeroyok korban hingga pelaku RIVALDI (P.21) menikam dengan sebilah pisau di bagian dada, perut dalam situasi korban mendapat serangan pukulan serta tikaman pisau korban sempat melakukan perlawanan terhadap para pelaku.
Namun korban tidak dapat lagi melakukan perlawan akibat adanya serangan pukulan disertai tusukan sebilah pisau milik pelaku RIVALDI (P.21) sehingga korban jatuh di TKP atas terjatuhnya korban para pengunjung musik DJ berlarian meninggalkan TKP dan itu saksi TO dibantu masyarakat menopang korban menaiki tangga menuju jalan dan melarikan korban kerumah sakit dengan menggunakan mobil warga.
Tiba dirumah sakit Baiturahhim dokter jaga menyatakan korban sudah meninggal.
Dan pada hari minggu tgl 8 Desember 2024 sekira pukul 13.38 Wib seorang perempuan membuat : LP/B-165/XII/2024/SPKT/Polsek Telanaipura/Polresta Jambi/Polda Jambi
Selanjutnya unit reskrim melengkapi mindik dan melakukan pemeriksaan saksi saksi disertai mengumpul alat bukti yang lain, beberapa lama kemudian hasil penyelidikan didapat informasi dari masyarakat keberadaan pelaku RIVALDI selanjutny pelaku GILANG atas informasi tersebut dilakukan penangkapan terhadapat kedua pelaku untuk dilakukan proses selanjutnya, setelah JPU mengeluarkan P.21 maka penyidik polsek melimpahkan kedua pelaku
Selanjutnya pelaku BAYU (DPO) dan pelaku REHAN (DPO) dilakukan penyedikan selama kurun waktu 1 tahun lebih didapat informasi dari anggota Sat Res Narkoba polresta jambi bahwa pelaku BAYU (DPO) ditangkap dan sudah diamankan di Sat Narkoba kemudian unit reskrim menjemput untuk dilakukan proses selanjutnya"papar Kanit (21/02/2026)
