BANYUMAS–Penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banyumas menuai sorotan tajam. Ny. Djochra Binti Farad, seorang lansia berusia 81 tahun, bersama anak kandungnya, Mochamad Zakaria, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Padahal, akar persoalan ini merupakan sengketa perdata yang telah dimenangkan oleh Ny. Djochra hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam S.Tap.Tsk/190/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim Surat Ketetapan Nomor: dan S.Tap.Tsk/191/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 67 jo. Pasal 65 UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Kejanggalan Hukum: Menang di MA, Pidana Berjalan Persoalan ini bermula saat Ny. Djochra mengajukan gugatan perdata di PN Purwokerto pada Maret 2024 terkait permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tommy Limantoro Sanjaya.
Langkah hukum yang dilakukan Ny. Djochra tersebut dinyatakan sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari PN Purwokerto hingga Putusan Kasasi MA Nomor 2368 K/Pdt/2025.
Menanggapi penetapan tersangka kliennya, tim kuasa hukum Firms Hukum FAJH & Partner melalui Fajar Andy Nugroho S.H.,M.Hum menilai ada upaya paksa untuk memidanakan klienya dari urusan perdata. "Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami, seorang lansia berusia 81 tahun, hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah.
Mahkamah Agung sudah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar, lalu atas dasar apa penyidik Polresta Banyumas justru menetapkan mereka sebagai tersangka?" ujar Advokat Ny. Djochra. Ia menambahkan bahwa pencantuman data harta dalam permohonan Sita Jaminan adalah prosedur standar dalam hukum acara perdata. "Jika setiap warga negara yang mencari keadilan di pengadilan perdata kemudian dikriminalisasi dengan UU PDP hanya karena mencantumkan objek sengketa, maka rusaklah tatanan hukum kita.
Kami menduga kuat ada upaya kriminalisasi di mana perkara perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana," tegasnya. Langkah Perlawanan: Gugatan Praperadilan Tak tinggal diam atas tindakan penyidik yang dianggap semena-mena, Ny. Djochra dan Mochamad Zakaria resmi melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt. Melalui langkah hukum ini, pihak Ny. Djochra berharap hakim dapat melihat objektifitas perkara dan membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum. "Klien kami hanya berharap keadilan.
Di usianya yang senja, beliau seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru diseret-seret ke meja hijau untuk sesuatu yang sudah dinyatakan benar oleh pengadilan tertinggi di negeri ini," tutup Andi.
Saat berita ini diterbitkan pihak Penyidik Polresta Banyumas Belum di Konfirmasi
By Tim


