-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda FRIC - NASIONAL Lansia 81 Tahun Jadi Tersangka UU PDP: Advokat Sebut Polresta Banyumas Paksakan Perdata ke Pidana
FRIC - NASIONAL

Lansia 81 Tahun Jadi Tersangka UU PDP: Advokat Sebut Polresta Banyumas Paksakan Perdata ke Pidana

Sigit Purnomo/Bisma
Sigit Purnomo/Bisma
16 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SabaraneWS.com


BANYUMAS–Penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Banyumas menuai sorotan tajam. Ny. Djochra Binti Farad, seorang lansia berusia 81 tahun, bersama anak kandungnya, Mochamad Zakaria, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 


Padahal, akar persoalan ini merupakan sengketa perdata yang telah dimenangkan oleh Ny. Djochra hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam S.Tap.Tsk/190/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim Surat Ketetapan Nomor: dan S.Tap.Tsk/191/XI/Res.1.24/2025/Satreskrim tertanggal 12 November 2025. Keduanya dijerat dengan Pasal 67 jo. Pasal 65 UU RI No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.


 

Kejanggalan Hukum: Menang di MA, Pidana Berjalan Persoalan ini bermula saat Ny. Djochra mengajukan gugatan perdata di PN Purwokerto pada Maret 2024 terkait permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta milik Tommy Limantoro Sanjaya. 


Langkah hukum yang dilakukan Ny. Djochra tersebut dinyatakan sah dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dari PN Purwokerto hingga Putusan Kasasi MA Nomor 2368 K/Pdt/2025. 


Menanggapi penetapan tersangka kliennya, tim kuasa hukum Firms Hukum FAJH & Partner melalui Fajar Andy Nugroho S.H.,M.Hum menilai ada upaya paksa untuk memidanakan klienya dari urusan perdata. "Ini adalah preseden buruk bagi kepastian hukum. Klien kami, seorang lansia berusia 81 tahun, hanya memperjuangkan haknya melalui jalur pengadilan yang sah.



Mahkamah Agung sudah menyatakan tidak ada aturan yang dilanggar, lalu atas dasar apa penyidik Polresta Banyumas justru menetapkan mereka sebagai tersangka?" ujar Advokat Ny. Djochra. Ia menambahkan bahwa pencantuman data harta dalam permohonan Sita Jaminan adalah prosedur standar dalam hukum acara perdata. "Jika setiap warga negara yang mencari keadilan di pengadilan perdata kemudian dikriminalisasi dengan UU PDP hanya karena mencantumkan objek sengketa, maka rusaklah tatanan hukum kita.


Kami menduga kuat ada upaya kriminalisasi di mana perkara perdata dipaksakan masuk ke ranah pidana," tegasnya. Langkah Perlawanan: Gugatan Praperadilan Tak tinggal diam atas tindakan penyidik yang dianggap semena-mena, Ny. Djochra dan Mochamad Zakaria resmi melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Kapolresta Banyumas di Pengadilan Negeri Purwokerto.


Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2026/PN.Pwt. Melalui langkah hukum ini, pihak Ny. Djochra berharap hakim dapat melihat objektifitas perkara dan membatalkan status tersangka yang dinilai cacat hukum. "Klien kami hanya berharap keadilan.


Di usianya yang senja, beliau seharusnya mendapatkan perlindungan hukum, bukan justru diseret-seret ke meja hijau untuk sesuatu yang sudah dinyatakan benar oleh pengadilan tertinggi di negeri ini," tutup Andi.

Saat berita ini diterbitkan pihak Penyidik Polresta Banyumas Belum di Konfirmasi


By Tim

Via FRIC - NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Semangat Tak Kenal Usia: Bapak Ii, Buruh Pemecah Batu yang Tetap Aktif di TMMD ke-128

Redaksi - Mei 01, 2026 0
Semangat Tak Kenal Usia: Bapak Ii, Buruh Pemecah Batu yang Tetap Aktif di TMMD ke-128
GARUT – SabaraNews - Di usia yang sudah menginjak 60 tahun, semangat kerja dan kepedulian terhadap pembangunan desa tidak luntur dari sosok Bapak …

Most Popular

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Warga Apresiasi Pembangunan Jalan Desa di Dusun Margaluyu Cimungkal

Warga Apresiasi Pembangunan Jalan Desa di Dusun Margaluyu Cimungkal

April 27, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Warga Apresiasi Pembangunan Jalan Desa di Dusun Margaluyu Cimungkal

Warga Apresiasi Pembangunan Jalan Desa di Dusun Margaluyu Cimungkal

April 27, 2026

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL170
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber