Bandung,( SBN ) Sabaranews.com_Dengan keprihatinan terhadap warga masyarakat yang kurang perhatian dari desa setempat Pimred Sabara News (Wida) bertutur mengemukakan pendapat dan saran yang terbuka untuk di simak oleh unsur terkait , semoga statemennya jadi hal positif . Sebagaimana yang sedang semarak terkait anggaran desa, korupsi menjadi isu yang sangat massif diperbincangkan oleh masyarakat. Maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia membuat kalangan masyarakat geram akan perbuatan korupsi tersebut karena hak-hak yang seharusnya didapatkan masyarakat tidak dapat tercapai. Lebih parahnya lagi, maraknya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia tidak hanya berada ditingkat pemerintah pusat saja namun juga terjadi ditingkat desa.
Sangat disayangkan apabila dana desa yang diberikan pemerintah seharusnya digunakan untuk mewujudkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan warga desa disalahgunakan untuk masuk ke kantong pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Padahal masyarakat sangat membutuhkan dana tersebut demi terpenuhinya hak-hak mereka sebagaimana yang tercantum didalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan yang secara nyata dapat berbentuk bantuan sosial, mendapatkan program pembangunan desa, bantuan kesehatan dan sebagainya”.
Desa sebagai pondasi pembangunan bangsa membutuhkan dana agar dapat membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dana desa sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota selain itu dana desa juga berasal dari hasil usaha, aset, swadaya, partisipasi warga desa, pajak daerah, retribusi daerah, Hibah dan sumbangan, serta pendapatan desa yang sah lainya. Dana desa diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah desa yang didapatkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Nominalnya pun terbilang besar.
Dapat dilihat bahwa fungsi dan keberadaan dari dana desa sangatlah penting sebagai pondasi pembangunan desa guna menyelenggarakan pemerintahannya dan memenuhi hak-hak masyarakat desa. Akan tetapi seringkali dana desa digunakan tidak dengan semestinya, maka dari itu pengelolaan dana desa harus diiringi dengan rasa tanggung jawab dan kejujuran yang tinggi serta harus benar-benar dikawal dan diawasi karena sangat rawan disalahgunakan karena tindak pidana korupsi sendiri diatur didalam Undang-Undang Nomor Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Maka dari itu untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan warga terhadap desa setempat wajib di kawal oleh beberapa unsur di antaranya masyarakat , dinas terkait , dan awak media sebagai control social, ujar Wida pimred media Sabara news.