SUMEDANG, SabaraNews - Keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang - undang, dimana dalam setiap kegiatan pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran Pemerintah wajib memasang Papan Informasi sebagai wujud dari keterbukaan informasi.
Tim Media saat investigasi lapangan tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi Pekerjaan Proyek GOR Desa Wanajaya, Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang, yang merupakan informasi keterbukaan publik untuk diketahui warga masyarakat terkait penggunaan anggaran Dana Desa dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang lebih transparan.
Menurut Informasi yang terangkum Tim Media, pembangunan GOR tersebut menggunakan anggaran Dana Desa Tahun 2024, Kamis (16/05/2024)
Kepala Desa Wanajaya Erwan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (18/05/2024) mengatakan bahwa emang betul Papan Informasi belum terpasang dan baru sekarang akan di pasang, di karenakan saya lupa Papan Informasi masih di dalam mobil saya, di karenakan orang tua saya sedang sakit, ujar Erwan.
Ketua Fast Respon Nusantara DPC Kabupaten Sumedang Rahmat Setiawan angkat bicara terkait tidak terpasang papan informasi, "Jelas jika papan informasi belum terpasang dan kegiatan sudah di laksanakan ini sudah menyalahi aturan sebagai mana telah diatur dalam undang undang, seperti Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek, juga anggarannya, papar Rahmat.
"Pelanggaran atas UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bisa di kenakan sanksi paling maksimal adalah tiga tahun penjara dan atau denda maksimal 20 juta", tutup Rahmat.
(Tim - Red)