-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Polri kriminal Polisi Amankan 12 Tersangka dari 11 Kasus Selama Periode Bulan Mei T.A. 2024
Polri kriminal

Polisi Amankan 12 Tersangka dari 11 Kasus Selama Periode Bulan Mei T.A. 2024

Wida
Wida
08 Jun, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp



Subang-SabaraNews.Polres Subang Polda Jabar gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus selama periode bulan Mei T.A 2024 yang dilaksanakan oleh Sat Res Narkoba Polres Subang, bertempat di lapangan apel Mako Polres Subang Jl. Mayjend Sutoyo No.29 Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, dengan mengamankan 12 orang tersangka dari 11 kasus. Jum’at, (7/6/ 2024)

Konferensi Pers secara langsung dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan didampingi oleh Wakapolres Subang, Kasat Narkoba Polres Subang, Kasi Propam Polres Subang, Kasi Humas Polres Subang, KBO Sat Narkoba Polres Subang dan Personel Sat Narkoba Polres Subang.

Selama periode bulan Mei Ta. 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Subang telah mengungkap dugaan Tindak Pidana Narkotika Golongan 1 dan Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin dengan rincian antaranya, jumlah kasus sebanyak 11 kasus, terdiri dari, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Sabu 7 Kasus, Kasus Narkotika golongan 1 jenis Tembakau Sintetis 1 Kasus, Kasus Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 Kasus dan Kasus Peredaran Psikotropika 2 Kasus.

“Untuk jumlah tersangka sebanyak 12 orang yang sudah diamankan, terdiri dari : Tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Sabu 8 orang tersangka, tersangka Narkotika Gol. 1 jenis Tembakau Sintetis 1 orang tersangka, tersangka Peredaran Sediaan Farmasi tanpa ijin 1 orang tersangka dan Tersangka Peredaran Psikotropika 2 orang tersangka,” jelasnya.

Dilanjutkannya, 8 orang tersangka kasus Narkotika, seluruhnya berjenis kelamin laki-laki dengan inisial sebagai berikut, Sdr. S.P Alias DOGLO, A.Y Alias KONCLENG, H.B Alias TEPLEK, R.Y, G.S, F.A Alias DOMPU, R.F Alias DADAM, R.H Alias BAJOL, 1 orang tersangka kasus Tembakau Sintetis Sdr. H.P, 1 orang tersangka peredaran sediaan Farmasi tanpa izin Sdr. D.N dan 2 orang tersangka peredaran Psikotropika Sdr. R.A Alias KUTIL dan Sdr. E.P Alias AKEW.

“Adapun para tersangka terlibat  tindak pidana kasus Narkotika, Tembakau Sintetis, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan diantaranya, Wiraswasta 9 orang, Karyawan Swasta 1 orang, Honorer 1 orang, Tidak bekerja 1 orang,” ucapnya

Untuk tempat kejadian perkara meliputi di Kec. Subang 4 TKP Narkotika, 1 TKP Peredaran Sediaan Farmasi, dan 1 TKP Psikotropika, Kec. Pabuaran 1 TKP Narkotika, Kec. Cibogo 1 TKP Psikotropika, Kec. Binong 1 TKP Narkotika, Kec. Jalancagak 1 TKP Tembakau Sintetis, Kec. Pagaden 1 TKP Narkotika.

“Barang bukti yang telah diamankan, terdiri dari, Sabu 125,41 Gram, Tembakau Sintetis 21,32 gram, Sediaan Farmasi 300 butir, Psikotropika 112 butir, Handphone Android 12 unit, Timbangan digital 6 unit, Uang tunai Rp45 ribu, Sepeda Motor 3 unit, Sepeda Listrik 1 unit, Jok Motor 1 buah, Bungkus Rokok 3 buah, Kertas pahpir 3 buah, Potongan sterofom 3 buah, Dompet 1 buah, Helm 1 buah, Plastik klip bening 8 pak, Botol bekas 2 buah dan KTP 11 buah. Dengan jumlah barang bukti Narkotika, Sediaan Farmasi, dan Psikotropika tersebut diatas dapat menyelamatkan mencegah penyalahguna sebanyak 2.400 orang,” terangnya.

Pasal yang disangkakan terhadap 8 orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu dan Kasus Tembakau Sintetis adalah Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun  dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp13 Miliar.

“Terhadap 2 (dua) orang Tersangka kasus Psikotropika disangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b Jo Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1992 tentang Psikotropika ,barang siapa memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun  dan pidana denda paling banyak Rp200 juta dan Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tegas Jules Abraham Abast.

Masih kata Jules Abraham Abast, terhadap 1 orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang Sediaan Farmasi, Setiap orang yang memprodukasi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiatan/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.

“Modus Operandi dari ke 12 orang tersangka tersebut bervasiasi yang diantaranya menggunakan sistem COD (Cash On Delivery), Sistem Peta dan transaksi tatap muka secara langsung,” tutupnya.

(Moch Asep)

Via Polri kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Gerak Cepat Polda Sumsel Hadapi Karhutla 2026: Ribuan Patroli Digeber, Pencegahan Jadi Garda Terdepan

Hardening- April 24, 2026 0
Gerak Cepat Polda Sumsel Hadapi Karhutla 2026: Ribuan Patroli Digeber, Pencegahan Jadi Garda Terdepan
PALEMBANG — sabaranews.com Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menunjukkan keseriusan tinggi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun…

Most Popular

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024

Popular Post

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026

Popular Categoris

  • FRIC245
  • FRIC - NASIONAL161
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber