*Tiga Orang Kasus Rudapaksa Dibekuk Polisi*

0


KUNINGAN - (Sbn)SabaraNews.com // 

Pada Kamis, 6 Juni 2024, Bareskrim Polres Kuningan menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan paksa terhadap seorang perempuan, sebut saja remaja putri berusia 17 tahun asal Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka yang kini berada di Sel. 



Ketiga pelaku yang kini berstatus tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, gadis asal Cikijing Kabupaten Majalengka ini terpaksa kondisinya tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras.



“Kami mendapat laporan bahwa di sebuah rumah kos di kawasan Purwawinangun Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang dilakukan oleh tiga orang.



Setelah kami selidiki, kami menetapkan tiga orang tersangka sebagai pelakunya,” kata Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa dalam keterangan persnya didampingi Reskrim Polres Kuningan KBO IPTU Wahyu Untoro dan Kanit PPA Polsek Kuningan IPTU Suhandi. 



Ketiga tersangka tersebut adalah RA (20), YW (24) dan K (37) yang merupakan warga Desa Cijemit, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Majalengka. 



Menurut Kasat, sebelumnya korban dan tersangka RA sudah saling kenal melalui salah satu aplikasi chatting. Kemudian tersangka bersama kedua temannya menjemput korban di Cikijing pada malam sebelum kejadian dan membawa korban ke kos RA yang disewa temannya.


“Sesampainya di kos, korban diajak minum minuman beralkohol. Kemudian RA memanggil kedua temannya untuk berkumpul di kos. Saat korban tidak berdaya karena pengaruh minuman keras, tersangka ini melakukan perbuatan menyetubuhi korban,” jelas Putu.


Kemudian setelah selesai, lanjut Putu, barulah dua tersangka lainnya melakukan hal yang sama secara bergantian. Setelah itu, korban ditinggal sendirian di kos oleh tersangka. Korban menghubungi keluarganya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Putu menyebutkan, salah satu tersangka masih berstatus mahasiswa salah satu universitas di Kuningan.


Ketiga tersangka sudah kami amankan dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Putu.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Jo UU Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


( WIDA SABARA )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)