-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Nasional Dugaan Asusila Yang Libatkan Oknum Guru, Disikapi Kuasa Hukum PGRI
Nasional

Dugaan Asusila Yang Libatkan Oknum Guru, Disikapi Kuasa Hukum PGRI

SC
SC
29 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


KUNINGAN JABAR - (Sbn)SabaraNews.com
//                  

Senin 28 Oktober 2024.Terkait kasus asusila yang beredar saat ini kami selaku kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan, Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kabupaten Kuningan, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Kuningan, belum mengetahui dengan jelas permasalahan kasus asusila yang beredar. Maka kami beserta Dewan Kehormatan Guru Indonesia (PGRI), Korpri, FKKS akan segera mengambil langkah dan sikap memberikan pendampingan dalam langkah-langkah hukum terhadap anggota Guru tersebut dan ASN di wilayah Kab kuningan.


Perlu di ketahui bahwa yang dimaksud dengan perzinahan atau perselingkuhan berdasarkan pasal 284 KUHP jo Pasal 411 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 adalah persetubuhan yang dilakukan oleh perempuan atau laki-laki yang telah menikah dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya. 


Tindak pidana perzinahan atau perselingkuhan hanya dapat di proses ketika ada pengaduan dari istri/suami yang menjadi korban, anak, atau pun orang tua dari yang berselingkuh. Apabila laporan tersebut dapat dari orang lain, maka hal tersebut tidak dapat di proses.


Jika memang ada kasus perselingkuhan yang beredar, maka sebelum menuduh atau menghakimi pelaku, kita harus menemukan terlebih dahulu bukti-bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP antara lain:


1. Keterangan saksi;

2. Keterangan ahli;

3. Bukti surat;

4. Petunjuk;

5. Keterangan terdakwa.


Selain bukti di atas, dapat juga membuktikan dengan menggunakan bukti elektronik berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, sebagaimana di atur dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE jo Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016. Antara lain yaitu foto, video, chat, dan lain sebagainya, dan Bukti perselingkuhan haruslah mengarah pada persetubuhan atau perzinaan agar memenuhi unsur pasal 284 KUHP atau pasal 411 UU Nomor 1 Tahun 2023.


Terkait pemberitaan yang sudah beredar Kami Selaku Aktivis, Pimpinan Redaksi, dan selaku Kuasa Hukum PGRI Kab.Kuningan, K3S Kab.Kuningan dan KORPRI Kab.Kuningan akan menyandingkan fakta dan kronologis kejadian yang diduga kan guna mendapatkan informasi dan keterangan yang sesungguhnya yang sesuai fakta dan alat bukti sesuai yang di syarat kan dalam pasal pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Dan jika Apabila hanya berdasar pada omongan-omongan yang tidak jelas akan sumbernya, atau tidak dapat dibuktikan faktanya, maka hal tersebut bisa berdampak terhadap pencemaran nama baik, fitnah, dan pemberitaan bohong/hoax berdasarkan pasal 310 KUHP jo Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman pidana selama 4 tahun, serta bagi orang yang menyebarkan berita bohong (hoax)  diancam dengan ancaman pidana berdasarkan pasal 390 KUHP jo Pasal 506 Un,dang-Undang Nomor 1 tahun 2023 dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.200 Juta.

Via Nasional
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

Wida- Mei 02, 2026 0
Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku
Majalengka - SabaraNews - Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di park…

Most Popular

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026

Popular Categoris

  • FRIC248
  • FRIC - NASIONAL170
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber