BIRO JATENG SabaraneWS
Banyumas Kemranjen Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa (P3D) Untuk Formasi kaur keuangan dan Kaur Umum dan Tu di Desa Nusamangir, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus 2025, kini menjadi sorotan Publik. Masyarakat setempat ramai membicarakan dugaan adanya pengondisian atau pengaturan hasil seleksi yang diarahkan untuk meloloskan calon tertentu.
Beredar informasi bahwa tiga nama calon Kuat, masing-masing Berinisial DA, RA, dan AN, telah disebut-sebut sebagai pihak yang akan "Diamankan" untuk lolos dalam seleksi perangkat desa. Isu ini bahkan telah meluas hingga ke berbagai lapisan masyarakat, menimbulkan keresahan dan potensi konflik sosial, serta mencoreng prinsip Demokrasi dan keadilan dalam proses rekrutmen aparatur Desa.
Kami selaku awak Media mendengar sudah sejak beberapa waktu lalu bahwa ada nama-nama yang disiapkan lolos. Kalau memang betul, ini sangat tidak Adil dan Merusak Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan Desa," ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dalam proses P3D, berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Kepala Desa wajib membentuk Panitia yang Bersifat Netral, dan seleksi harus dilakukan secara terbuka, transparan, dan Profesional, termasuk Melibatkan Pihak ketiga (misalnya perguruan tinggi) untuk ujian tertulis jika diperlukan.
Namun,Bila sejak awal sudah muncul Indikasi "Pengondisian" atau titipan calon, maka hal ini dapat masuk Kategori Penyalahgunaan Wewenang dan Mengarah pada Pelanggaran etika, Bahkan Hukum.
Desakan Transparansi dan Pengawasan
Sejumlah warga meminta BPD (Badan Permusyawaratan Desa), pihak kecamatan, dan Inspektorat Kabupaten Banyumas untuk melakukan monitoring ketat dan memastikan tidak terjadi Praktek Curang dalam Pelaksanaan ujian pada 2 Agustus 2025 mendatang.
"Kalau Proses ini tidak Diawasi,Masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintahan Desa. Kami ingin seleksi ini betul-betul jujur dan adil, bukan formalitas," ungkap seorang warga Desa setempat.Dengan Terbinya Brita ini kepada seluruh Unsur Yang terlibat dalam proses P3D untuk menerbitkan kan Hak jawab.
Terkait Hal ini awak media sudah menyampaikan Terhadap Camat Kemranjen Dwi Irawan pada Jumat(01-08-2025)dan Beliau Berjanji Akan turun Dalam Pengawasan lansung.
(Sgt,Slh 88 SbNews)