Judi Terselubung Berkedok Ketangkasan Di Pasar Malam, Warga Pertanyakan Ijin Keramaian Dari Polsek Serawai

SURAWAN
0


Sintang, Kal-Bar, sabaranews.com,- Pasar malam di kecamatan serawai baru di buka, Malam pertama pembukaan tampak antusias warga mendatangi pasar malam untuk mencari hiburan meski masih banyak stand yang belum selesai di bangun.


Pasar malam yang berlokasi di lapangan bola Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang baru semalam di buka, dan di rencanakan hingga satu bulan ke depan.


"Ini malam pertama buka bg, dengar2 katanya buka satu bulan di sini," ungkap Atong warga serawai saat di jumpai awak media ini. Minggu, 12/10/2025.


Lebih lanjut, nampaknya bisa ramai ni bg, karena banyak permainaan yang di tampilkan, seperti komedi putar, rumah hantu, dan permainan adu ketangkasan, ujaarnya.


Hasil pantauan di lokasi pasar malam, ada stand permainan adu ketangkasan berbagai jenis yang terlihat memenuhi area pasar malam dan selalu dipadati oleh pengunjung dewasa, hingga anak usia dini. Kondisi ini berbanding terbalik dengan jumlah wahana hiburan rakyat yang beroperasi serta stand UMKM


Permainan ketangkasan di lokasi terlihat dari mulai permainan lempar gelang, lempar bola, bola gila, tebak angka, rolet putar dan berbagai jenis lainnya yang menawarkan hadiah dengan cara kebruntungan.


Hasil pantauan awak media tampak lumayan ramai pengunjung yang datang, terutama di salah satu permaina adu ketangkasan tutup lingkaran.


Harga tiket/karcis dalam permainan dengan harga 10.000 dan dengan iming-iming hadia berupa HP dengan berbagai merek, jika berhasil menutup lingkaran.


Hal tersebut sebuah pola judi terselubung karena mengiming imingi masyarakat di tutupi tiket yang di nilai dengan uang dan di iming imingi hadiah lebih besar dari pada nilai uang tiket atau benda lainya, sehingga kami anggap sama dengan judi mengiming imingi hadiah lebih besar.


Terkait hal tersebut media ini pada hari senin, 13/10/25 mencoba mendatangi polsek serawai terkait perijinan yang di berikan kepada wahana pasar malam  tersebut apakah telah melalui kajian yang sesuai untuk memberikan ijin keramaian tersebut.


Di polsek serawai media ini tidak mendapat klarifikasi, saat salah seorang anggota polsek serawai mengatakan kepada awak media ini jika kapolsek tidak di tempat, bahkan tidak sama sekali mempersilahkan awak media untuk duduk dan melakukan koordinasi.


Mengutip Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.


Dari ketentuan KUHP tersebut dapat kita lihat bahwa dalam permainan judi, terdapat unsur keuntungan (untung) yang bergantung pada peruntungan (untung-untungan) atau kemahiran/kepintaran pemain. Selain itu, dalam permainan judi juga melibatkan adanya pertaruhan.***

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)