Diduga Ada Keterlibatan Oknum Aparat Kelang Sabung Ayam di Lemedak Semitau Kini Aman Bebas Beroperasi Kembali

SURAWAN
0

Kapuas Hulu,Kal-Bar, sabaranews.com ,- Maraknya arena perjudian yang di sebut kelang jud*i sabung ayam dan jud* kolok-kolok merambah ke pelosok Desa yang luput dari pantauan Aparat Penegak Hukum APH.


penyakit masyarakat ini seakan sudah terbendung lagi sempat mengelabui Aparat Penegak Hukum APH setempat.


salah satunya di Desa Nanga Lemedak Kecamatan Semitau Kabupaten Kapuas Hulu provinsi Kalbar,beberapa pekan ini kembali marak beraktivitas dengan santainya tidak ada rasa takut lagi.


berdasarkan dari laporan warga Udin nama samaran," mana ada di rajia di roboh kan kelangnya, di lemedak 2  minggu kemarin buka kelangnya...,1 minggu kemarin belum jadi buka, pengurus pulang kampung,sekarang minggu buka..tu sudah ramai arah kesana, ujarnya. minggu 9/11/2025.


lanjut warga, tempat lokasi nya masih tempat kemarin...tuan tanah nya Eno,wasit Ujang,mungkin Pendi yang ngatur ngurus di sana karena dia guncang bandar kolok-kolok di situ,terangnya 


di tempat terpisah Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing saat di konfirmasi awak media", kalau ada oknum TNI pak segera laporkan ke POM aja, tksih ucap kapolsek singkat 


sudah jelas,pelanggaran judi dalam Hukum yang Dikenakan Pasal 303 KUHP: Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

UU ITE (Pasal 27 ayat (2)): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pasal 426 dan 427 mengatur tentang perjudian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI (Rp 2 miliar).


Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, menegaskan, pihaknya akan menindak tegas secara hukum yang berlaku, kepada setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah Kapuas Hulu.


"Kami akan menindak tegas secara hukum, terhadap bentuk aktifitas ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya, tidak ada kata toleransi bagi mereka," ujarnya kepada wartawan, Kamis 3 Juli 2025.


Maka dari itu, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kapuas Hulu, agar tidak melakukan pelanggaran hukum, karena akan berurusan dengan polisi, tanpa ada pandang bulu. 


"Bagi masyarakat yang melihat dan mengetahui adanya praktek ilegal dan melihat hal-hal yang melanggar hukum, segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat,"Tegas nya.


warga meminta kepada Aparat Penegak Hukum APH,turunkan TIM ke tempat kejadian perkara TKP dan Tindak Tegas seusai hukum yang berlaku para pelaku-pelaku jud*i sabung ayam dan kolok-kolok yang cukup meresahkan warga.


hingga berita ini di turunkan ke meja redaksi awak media belum dapat keterangan resmi siapa yang di duga ada onkum aparat yang terlibat. 


Tim.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)