KEJATI BALI TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALURAN RUMAH SUBSIDI MBR DI KABUPATEN BULELENG

Patroli88investigasi
0




SIARAN PERS

KEJAKSAAN TINGGI BALI

Denpasar — Kejaksaan Tinggi Bali melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng, Bali, Tahun Anggaran 2021–2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sasana Dharma Adhyaksa, Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan yaitu:

KB, selaku pemilik dan Direktur PT Pacung Prima Lestari, selaku pengembang perumahan subsidi;

IK ADP, selaku Relationship Manager pada salah satu Bank BUMN yang berperan sebagai bank penyalur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS).




Dasar Penetapan Tersangka

Penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Tinggi Bali serta didukung dengan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bali telah:

Memeriksa 50 (lima puluh) orang saksi;

Memeriksa 3 (tiga) orang ahli;

Melakukan penyitaan terhadap dokumen, surat, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

Uraian Singkat Perkara

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Subsidi (KPRS) yang dibiayai melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ditemukan sebanyak 399 (tiga ratus sembilan puluh sembilan) debitur KPRS subsidi yang secara faktual tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima manfaat MBR.

Modus operandi yang dilakukan antara lain:

Melakukan rekayasa dan manipulasi dokumen persyaratan kredit, berupa surat keterangan kerja, slip gaji, dan surat keterangan penghasilan;

Menggunakan KTP masyarakat yang secara administrasi lolos BI Checking, namun tidak memenuhi kriteria kelompok sasaran;

Pengajuan permohonan kredit dilakukan pada empat bank penyalur KPRS subsidi.

Dalam pelaksanaannya, tersangka IK ADP diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan cara mempermudah dan meloloskan pengajuan kredit yang telah direkayasa tersebut. Sebagai imbalan, tersangka IK ADP menerima fee sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per unit rumah yang berhasil diakadkan.

Kerugian Keuangan Negara

Akibat perbuatan para tersangka, program strategis pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjadi tidak tepat sasaran dan berdasarkan hasil penghitungan sementara, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp41.000.000.000,- (empat puluh satu miliar rupiah).

Penahanan

Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik Kejati Bali telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 17 Desember 2025 sampai dengan 5 Januari 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Bali.

Penerapan Pasal

Para tersangka disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keterkaitan Perkara

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian penanganan tindak pidana korupsi rumah subsidi MBR di Kabupaten Buleleng, yang sebelumnya juga telah menjerat IMK, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, serta NADK, pejabat teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, yang telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Penegasan

Kejaksaan Tinggi Bali menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini, sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

KEJAKSAAN TINGGI BALI



Red/degading

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)