-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda mabes polri Nasional Polri Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan
mabes polri Nasional Polri

Polres Indramayu Jajaran Polda Jabar Ungkap Kasus Curanmor, Tiga Tersangka Diamankan

Wida
Wida
31 Des, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Indramayu,– Sabaranews.com- Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curanmor) yang terjadi Di sejumlah wilayah Kabupaten Indramayu. 


Dari ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga (3) tersangka beserta tujuh (7) unit sepeda motor hasil kejahatan yang dilakukan sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2025.



Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari dua (2) laporan polisi yang masuk dari wilayah hukum Polsek Terisi dan Polsek Gabuswetan.


“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua (2) tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan dan satu (1) tersangka penadah. Kasus ini terjadi di beberapa lokasi berbeda di wilayah Indramayu,” ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang, Rabu (31/12/2025).


Kapolres menjelaskan, dua tersangka pencurian masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Kecamatan Terisi. Keduanya memiliki peran berbeda, yakni sebagai eksekutor dan joki saat menjalankan aksinya. 


Sementara, satu tersangka lainnya berinisial D alias Mama (42), juga warga Kecamatan Terisi, ikut berperan sebagai penadah.


"Para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling mencari lokasi yang sepi, pesawahan dan minim pengawasan serta kendaraan yang kuncinya masih tergantung di motor. Setelah itu, sepeda motor korban dirusak kunci kontaknya menggunakan kunci huruf T, lalu dibawa kabur," jelas Kapolres.


Dari hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada pihak lain dengan harga berkisar Rp.3.500.00 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) hingga Rp.4.000.000 (Empat juta rupiah) per unit. 


Dari transaksi itu, tersangka penadah memperoleh keuntungan sekitar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Dalam kasus ini, Polres Indramayu juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh (7) unit sepeda motor, satu (1) set kunci huruf T beserta magnet, serta satu (1) bundel BPKB dan STNK.


“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadahan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

(Didi saputra)

Via mabes polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku

Wida- Mei 02, 2026 0
Transaksi Obat Ilegal di Parkiran Alfamart Digagalkan, Polisi Amankan Pelaku
Majalengka - SabaraNews - Aksi peredaran obat keras tanpa izin berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Majalengka. Seorang pria diamankan saat berada di park…

Most Popular

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026

Popular Categoris

  • FRIC248
  • FRIC - NASIONAL170
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber