Biro SabaraneWS.com
CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali membongkar peredaran narkotika jenis sabu seberat 8,91 gram dan mengamankan seorang pria yang berperan sebagai kurir di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Senin (22/12/2025).
Tersangka berinisial JAH (32), warga Kelurahan Sidanegara, ditangkap polisi di Jalan Kendeng, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian.
“Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu yang diakui milik tersangka,” ujar Ipda Galih.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui berperan sebagai kurir dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Indramayu, Jawa Barat, atas perintah seseorang berinisial DW dan tersangka akan diberikan imbalan uang sebesar Rp 500 ribu.
Ipda Galih Soecahyo menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana yang dikenakan adalah penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup atau pidana mati, serta denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah,” katanya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat.
Humas

