Biro SabaraneWS.com
BANYUMAS – Kepala Desa (Kades) Kelapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono (Sower), tengah menjadi sorotan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Inspektorat Banyumas.
Pemeriksaan tersebut menyoroti dugaan adanya sisa kelebihan anggaran dari berbagai kegiatan desa sejak tahun 2019 hingga 2025 yang dinilai wajib dikembalikan kepada pemerintah.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Inspektorat menemukan bahwa seluruh kegiatan yang berlangsung dalam rentang waktu enam tahun tersebut menyisakan dana yang signifikan. Temuan ini lantas memicu kontroversi karena Kades Karsono keberatan untuk membubuhkan tanda tangan pada Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Kades Menolak Menanggung Sendiri Sisa Anggaran
Keberatan Kades Karsono bukan tanpa alasan. Menurutnya, ia tidak bersedia menanggung sendiri pengembalian sisa kelebihan anggaran tersebut, yang akumulasinya terhitung sejak tahun 2019.
Ironisnya, saat pemeriksaan berlangsung, Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Bendahara, serta beberapa Perangkat Desa Kelapagading Kulon memberikan kesaksian yang memberatkan Kades.
Mereka kompak menyatakan bahwa sisa uang kegiatan selalu diminta atau diserahkan langsung kepada Kades.
Saat Karsono meminta bukti berupa kuitansi penyerahan uang tersebut kepada pihak Inspektorat, tim pemeriksa hanya menyampaikan bahwa temuan itu didasarkan pada kesaksian lisan Ketua TPK dan Bendahara yang menjabat dari tahun 2019 hingga 2025. Tidak adanya bukti fisik penyerahan uang inilah yang diduga menjadi alasan utama Kades Karsono menolak menandatangani dokumen hasil pemeriksaan.
Inspektorat: Tidak Ada Pemaksaan Tanda Tangan
Untuk mengklarifikasi simpang siur informasi ini, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada pihak Inspektorat Banyumas pada Senin (01/12/2025).
Kedatangan tim media tidak berhasil menemui Kepala Inspektorat, Djoko Setyono, S.Sos.,CGCAE, karena dikabarkan sedang Dinas Luar (DL).
Namun, saat dihubungi via aplikasi WhatsApp, Djoko Setyono memberikan jawaban singkat. Setelah tim media menyampaikan maksud konfirmasi, Kepala Inspektorat Banyumas tersebut menegaskan bahwa tidak ada pemaksaan tanda tangan kepada Kades.
"Tidak ada pemaksaan tanda tangan, buktinya diberikan waktu untuk berpikir dan sampai saat ini belum ditandatangani," jawab Djoko singkat melalui pesan WhatsApp.
Jawaban yang minim ini membuat tim media investigasi terus mendalami informasi terkait Standar Operasi Kinerja (SOK) Inspektorat sebagai lembaga pengawas internal. Hal ini dilakukan menyusul informasi yang beredar di lapangan yang menduga pemeriksaan ini merupakan sebuah pesanan. Tim media berupaya mencari tahu sejauh mana integritas dan objektivitas pemeriksaan tersebut dilakukan.
[Tim]


