-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda FRIC Kriminal mabes polri Polri Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah
FRIC Kriminal mabes polri Polri

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online, Sita Aset Ratusan Miliar Rupiah

Wida
Wida
08 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Jakarta — SabaraNews - Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat. Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama jajaran berhasil menangani ratusan perkara judi online dengan nilai aset sitaan yang signifikan.



Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., mengungkapkan bahwa selama tahun 2025 pihaknya telah menangani 664 kasus tindak pidana siber, dengan 744 orang tersangka. Dari pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyita dan mengamankan uang serta aset senilai Rp286.256.178.904.


“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan jajaran siber selama tahun 2025 telah menangani 664 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 744 orang. Sementara itu, uang dan aset yang berhasil kami sita nilainya mencapai Rp286,2 miliar,” ujar Irjen Nunung.


Selain penindakan, upaya pencegahan juga terus dilakukan. Menurutnya, Polri telah mengajukan pemblokiran terhadap 231.517 website judi online serta melaksanakan 1.764 kegiatan pre-emptive sebagai langkah pencegahan agar praktik judi online tidak semakin meluas di tengah masyarakat.


Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan terbaru bermula dari patroli siber yang menemukan 10 website perjudian online. Setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut berkembang menjadi 21 website yang beroperasi secara nasional maupun internasional dengan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, hingga judi bola.


“Website-website perjudian online ini dapat diakses baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh karena itu, kami segera berkoordinasi dengan Komdigi untuk melakukan pemblokiran atau takedown guna mencegah perluasan akses,” jelas Brigjen Himawan.


Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan undercover deposit dan undercover player yang mengungkap adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran. Hasil pengembangan selanjutnya menemukan 17 perusahaan fiktif yang sengaja didirikan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online, baik sebagai layering melalui QRIS maupun sebagai penampung utama dana hasil judi.


Dari pengungkapan jaringan tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana sebesar Rp59.126.460.631. Tidak hanya itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI serta pihak perbankan untuk mengevaluasi dan memblokir seluruh rekening yang terafiliasi dengan perusahaan fiktif tersebut.


Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda serta satu orang DPO. Para tersangka diketahui mendirikan perusahaan fiktif menggunakan identitas dan dokumen palsu untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai merchant penyedia jasa pembayaran bagi 21 website judi online.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.


“Penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap pihak-pihak yang memfasilitasi pembuatan dokumen perusahaan fiktif dalam praktik perjudian online,” tegas Brigjen Himawan.


Polri juga menegaskan bahwa penindakan judi online dilakukan secara berkelanjutan dengan dukungan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, termasuk melalui mekanisme PERMA Nomor 1 Tahun 2013 sebagai instrumen hukum perampasan aset hasil kejahatan. Hingga konferensi pers ini digelar, total barang bukti yang telah ditetapkan pengadilan mencapai Rp96.777.177.881.


Bareskrim Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, perbankan, dan kementerian/lembaga terkait lainnya dalam menekan praktik perjudian online melalui pendekatan pre-emtif, preventif, dan penegakan hukum secara tegas dan konsisten.

Via FRIC
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan

Wida- April 30, 2026 0
Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Emas Ilegal Bogor, Omzet Diduga Capai Rp5 Miliar per Bulan
POLDA JABAR - SabaraNews - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di …

Most Popular

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026
Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

April 25, 2026
Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026
Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

April 25, 2026
Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL167
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber