-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda FRN - POLRI Kerja Cepat Polresta Cilacap, Residivis Penadah Motor Curian Lintas Daerah Dibekuk, Pelaku Pencurian Masih Diburu
FRN - POLRI

Kerja Cepat Polresta Cilacap, Residivis Penadah Motor Curian Lintas Daerah Dibekuk, Pelaku Pencurian Masih Diburu

Sigit Purnomo/Bisma
Sigit Purnomo/Bisma
13 Jan, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

           SabaraneWS.com


CILACAP – Respon cepat Unit Reskrim Polsek Wanareja Polresta Cilacap dalam memberantas tindak pidana membuahkan hasil. Seorang residivis kasus penadahan sepeda motor lintas daerah berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Wanareja.


Tersangka penadahan berinisial AM (39), warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat berhasil diamankan petugas pada Minggu (11/1/2026). Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut ditemukan saat penangkapan tersangka di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.


Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Secahyo menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi lintas satuan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan pengembangan, Unit Reskrim Polsek Wanareja berhasil mengamankan tersangka penadahan di wilayah Tasikmalaya beserta barang bukti sepeda motor hasil kejahatan,” jelas Ipda Galih.


Tersangka diketahui membeli sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah berupa STNK dan BPKB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan juga merupakan residivis kasus penadahan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 480 KUHP atau Pasal 591 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa kelengkapan surat-surat resmi karena dapat berkonsekuensi hukum,” tambah Ipda Galih.


Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Wanareja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilacap.

By Humas

Via FRN - POLRI
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Barang Bukti Bom Molotov Disita

Wida- Mei 02, 2026 0
Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Pembakaran Pos Polisi Cikapayang, Barang Bukti Bom Molotov Disita
POLDA JABAR - SabaraNews - Kepolisian Daerah Jawa Barat bergerak cepat mengamankan situasi pasca-aksi unjuk rasa anarkis yang terjadi di kawasan perempatan Cik…

Most Popular

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

Langkah Humanis Polda Jambi: Dampingi Trauma Anak Pasca-Insiden Tragis yang Menimpa Sang Ayah

April 29, 2026
Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026

Popular Categoris

  • FRIC248
  • FRIC - NASIONAL170
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber