-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Kriminal mabes polri Polri Kawal Kasus Pemukulan Wartawan, RAPJI: Kekerasan Terhadap Pers Adalah Tindak Pidana!
Kriminal mabes polri Polri

Kawal Kasus Pemukulan Wartawan, RAPJI: Kekerasan Terhadap Pers Adalah Tindak Pidana!

Wida
Wida
05 Feb, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Tapanuli Tengah - SabaraNews - Aksi kekerasan menimpa jurnalis di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN). Marhamadan Tanjung, seorang wartawan media online, diduga dianiaya oleh sejumlah oknum yang disebut-sebut sebagai ajudan Bupati Tapteng pada Kamis (29/1/2026) sore.


Peristiwa ini terjadi saat Marhamadan Tanjung bersama seorang aktivis bernama Erik Pasaribu tengah menjalankan tugas jurnalistik. Mereka hendak mengonfirmasi informasi mengenai rumah pribadi di sebuah gang di kawasan Pandan yang diduga disewa untuk dijadikan rumah dinas Bupati.


"Kami minta izin sama Satpol PP, tapi dibilang tidak bisa karena sudah perintah. Saat kami mau pulang, ajudan Bupati bersama yang lain datang bermobil dan naik motor," ujar Marhamadan Tanjung saat dikonfirmasi.


Marhamadan menjelaskan bahwa dirinya bersama Erik kemudian diinterogasi oleh sekitar lima orang yang diduga ajudan Bupati. Tak hanya intimidasi verbal, kekerasan fisik pun terjadi. Marhamadan mengaku ponsel mereka ditahan agar tidak bisa merekam kejadian tersebut. Padahal, ia sudah menunjukkan kartu pers kepada para oknum tersebut.


Menanggapi hal ini, Rumah Aspirasi dan Perjuangan Jurnalis Independen (RAPJI) mengecam keras tindakan tersebut. Koordinator RAPJI Heryanson Munthe, menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


"Wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya. Tidak ada pihak yang boleh mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan fisik terhadap jurnalis," tegas Hery dalam keterangan persnya, Rabu (4/2/2026).


Hery menambahkan, tindakan perampasan ponsel, interogasi dengan kekerasan, serta penghalangan konfirmasi melanggar Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, para tersangka juga terancam pasal penganiayaan dalam KUHP Baru.


"Adanya luka lebam dan pemukulan terhadap korban menunjukkan unsur kekerasan yang nyata. Pelaku bisa dijerat Pasal 466 KUHP Baru dengan ancaman penjara dua tahun enam bulan," tambah Hery.


RAPJI juga mengapresiasi langkah Polres Tapteng yang telah memeriksa Marhamadan Tanjung. Hery meminta polisi bersikap objektif agar Marhamadan memperoleh perlakuan hukum yang adil.


"Jangan sampai korban justru dikriminalisasi. Polisi harus objektif, profesional, dan transparan. Ini menyangkut marwah penegakan hukum dan demokrasi," pungkasnya.


Saat ini, Marhamadan Tanjung telah resmi melaporkan kasus penganiayaan tersebut dengan nomor laporan LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMUT. (*)

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir

Wida- April 28, 2026 0
Polda Jambi Dukung Sistem Scan Amal Berbasis Barcode di Kota Jambi, Satgaswil Densus 88 Turut Hadir
Jambi –  SabaraNews - Polda Jambi menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Jambi dalam membenahi sistem pengumpulan donasi di ruang publik melal…

Most Popular

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026
Kerja dengan Iman, Melayani dengan Kasih”: Pesan Kuat Kadiv Humas Polri untuk Pengabdian Tulus kepada Masyarakat

Kerja dengan Iman, Melayani dengan Kasih”: Pesan Kuat Kadiv Humas Polri untuk Pengabdian Tulus kepada Masyarakat

April 22, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026
Kerja dengan Iman, Melayani dengan Kasih”: Pesan Kuat Kadiv Humas Polri untuk Pengabdian Tulus kepada Masyarakat

Kerja dengan Iman, Melayani dengan Kasih”: Pesan Kuat Kadiv Humas Polri untuk Pengabdian Tulus kepada Masyarakat

April 22, 2026

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL164
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber