Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyeludupan Benih Bening Lobster Senilai Rp4,28 Miliar

Wida
0


TANGGERANG -  SabaraNews - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar dua kasus penyelundupan puluhan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp. 4,28 miliar.



Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan, pada dua kasus penyelundupan BBL ilegal itu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.


"Tiga tersangka yang diamankan seluruhnya laki-laki dan masing-masing berinisial DRS, H dan HS," ujar Wisnu kepada wartawan dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (3/2) siang.


Wisnu mengungkapkan, tiga tersangka itu diamankan di tiga wilayah berbeda, inisial DRS ditangkap di Indramayu, Jawa Barat. Pelaku H diringkus di Nusa Dua, Bali, dan HS dibekuk di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.


"Motif para tersangka untuk mengambil keuntungan dari hasil pengiriman atau penyelundupan BBL yang akan dikirim ke luar negeri," terang Wisnu didampingi wakilnya AKBP Ida Bagus Widwan.


Modus para tersangka dalam menjalankan aksinya yakni menyamarkan pengiriman BBL yang dikemas dalam kantong plastik berisi oksigen, kemudian dimasukkan ke dalam koper.


"Selanjutnya koper itu dilakukan pengemasan ulang dengan menggunakan kardus dan kain, yang akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Cargo Bandara Soetta dan melalui Kota Batam, Kepulauan Riau," beber Wisnu.


Menurut Wisnu, peran ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa koper yang berisikan benih bening lobster yang akan dibawa dari Bandara Soetta ke Singapura, dan mengelabui petugas dengan alibi akan melakukan liburan.


Pada pengungkapan kasus ini Polresta Bandara Soetta berhasil mengamankan barang bukti berupa 85.750 ekor BBL jenis pasir, tiga paspor milik para tersangka, 1 handphone, dan 1 lembar label bagasi pesawat.


"Dari total 85.750 ekor BBL jenis pasir dan mutiara, jika dengan harga jual Rp. 50.000/ekor maka negara mengalami kerugian sebesar Rp. 4.287.500.000,- (empat miliar dua ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)," kata Wisnu.


Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.


"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp.1,5 miliar," tegas alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 tersebut.


*Imbauan Kamtibmas*


Terakhir, melalui momen itu Wisnu mengajak masyarakat untuk bersama sama dengan pemerintah turut serta melindungi dan menjaga kelestarian hewan dari kepunahan.


"Dengan cara tidak melakukan dan memperjualbelikan benih bening Lobster. Dan jangan tergiur dengan keuntungan yang besar sehingga dapat merusak kelestarian hewan dari kepunahan," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)