Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari,

Wida
0


Depok –  SabaraNews - Unit Reskrim Polsek Bojongsari berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Bojongsari, Kota Depok. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal.


Pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin, 02 Februari 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah warung jamu Sido Muncul yang berlokasi di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.


Kronologis kejadian bermula pada sekitar pukul 18.00 WIB, saat petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penjualan minuman beralkohol jenis Arak Bali merek BAKKU WAIN di sebuah warung jamu yang berada di wilayah Jalan Parung–Ciputat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bojongsari segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.


Sekira pukul 19.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku MAR yang diduga tengah menjual minuman keras tanpa izin. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dan mengamankan 69 (enam puluh sembilan) botol minuman beralkohol jenis Arak Bali merek BAKKU WAIN sebagai barang bukti.


Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Bojongsari guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 424 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 13 jo Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.


Polsek Bojongsari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau warga agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)