-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda mabes polri Nasional Polri kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG,
mabes polri Nasional Polri

kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG,

Wida
Wida
10 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


NTB | Nasional —  SabaraNews - Sebuah video yang beredar luas di media sosial pada Rabu (4/3/2026) memperlihatkan Wakil Bupati Blora, Hj. Sri Setyorini, yang secara langsung mengonfirmasi persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Konfirmasi tersebut disampaikan kepada Nanik Sudaryati Deyang, selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi. Percakapan itu berlangsung setelah berakhirnya Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Tengah yang digelar di Kantor Gubernur Jawa Tengah.


Video tersebut kemudian menjadi perbincangan publik karena memuat penegasan mengenai kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dapur MBG, khususnya terkait pemenuhan standar lingkungan.


IPAL Jadi Sistem Penting Pengelolaan Limbah


Berdasarkan berbagai sumber, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) merupakan sarana yang dirancang khusus untuk memproses dan mengolah air limbah, baik yang bersifat biologis maupun kimiawi, yang berasal dari aktivitas rumah tangga, industri, maupun kegiatan komersial.


Tujuan utama IPAL adalah menghilangkan kontaminan berbahaya sehingga air limbah aman untuk dibuang ke lingkungan. Sistem ini juga berfungsi untuk mencegah pencemaran serta memastikan limbah yang dihasilkan memenuhi standar baku mutu lingkungan.


Dalam konteks dapur MBG, keberadaan IPAL dinilai sangat penting karena aktivitas pengolahan makanan dalam skala besar berpotensi menghasilkan limbah cair yang harus dikelola secara tepat.


Perpres Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah


Dalam video yang beredar, Hj. Sri Setyorini menjelaskan bahwa tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.


Peraturan tersebut memperkuat peran pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Wali Kota, dalam mendukung keberhasilan pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.


Selain itu, Perpres Nomor 28 Tahun 2025 juga memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG atau dapur MBG di daerahnya.


“Menurut Perpres 115 Tahun 2025 & Perpres 28 Tahun 2025, intinya kewenangan MBG adalah Bupati. Jadi kita berhak menentukan apa pun yang terjadi. Salah satu ketentuan yang harus dipenuhi adalah memiliki IPAL. Kalau tidak punya IPAL, siap-siap SPPG ditutup sementara,” tegas Wabup Blora.


BGN Tegaskan SPPG Tanpa IPAL Bisa Ditutup


Dalam percakapan yang terekam pada video tersebut, Wabup Blora juga menanyakan secara langsung kepada pihak Badan Gizi Nasional mengenai konsekuensi bagi dapur MBG yang tidak memiliki fasilitas IPAL.


Menanggapi hal tersebut, Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, memberikan jawaban singkat namun tegas.


“Tutup,” jawabnya.


Pernyataan tersebut semakin memperjelas bahwa pemenuhan standar pengelolaan limbah merupakan syarat penting bagi operasional dapur MBG.


Komitmen Pemda Tegakkan Aturan Lingkungan


Melalui akun media sosial pribadinya (@sri.setyorinii), Wakil Bupati Blora kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan lingkungan bagi seluruh pelaku usaha, termasuk yang terlibat dalam penyelenggaraan dapur MBG.


“Menindaklanjuti hasil koordinasi dan pengawasan di lapangan, kami tegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan lingkungan, termasuk memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Bagi yang belum memiliki IPAL dan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan, akan dilakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan dipenuhi,” tulisnya.


Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha.


“Kami mengedepankan pembinaan dan pendampingan, namun aturan tetap harus ditegakkan. Mari bersama-sama mewujudkan pembangunan yang taat regulasi dan berwawasan lingkungan. Semangat Sesarengan mBangun Blora Maju dan Berkelanjutan,” lanjutnya.


Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memastikan program MBG tidak hanya berjalan optimal dalam pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan.


Catatan:

Pesan IPAL MBBR 2000 Liter Menggunakan Bakteri Pengurai Ciptaan Prof. Sujak ke 0878 5993 7127 (Amin)

Via mabes polri
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolda Aceh Dan Wakapolda Aceh , Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM , turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan

Wida- April 29, 2026 0
Kapolda Aceh Dan Wakapolda Aceh , Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM , turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan
Jantho —  SabaraNews - Kapolda Aceh Dan Wakapolda Aceh , Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM , turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Di…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL166
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber