-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda FRIC mabes polri Polri Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Adalah Hak, Namun Wajib Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan
FRIC mabes polri Polri

Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum Adalah Hak, Namun Wajib Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Serta Menjaga Persatuan dan Kesatuan

Wida
Wida
01 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


FRIC-Jambi - SabaraNews - Menyampaikan Pendapat Dimuka Umum (UNRAS) Merupakan Hak . Namun Kewajiban Perhatikan Keamanan dan Ketertiban Bersama ,namun fakta dilapangan banyak yang menyalahi aturan berlaku , kita boleh kritisi namun tetap kedepankan azaz adab , moral , etika dan maksud tujuan sebenarnya , apakah murni kritisi atau pesanan yang juga lakukan unjuk rasa dengan memperhatikan persatuan dan kesatuan


Unjuk Rasa merupakan suatu penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara. Hal ini dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Namun, dalam pelaksanaannya tetap wajib memperhatikan ketertiban dan keamanan bersama.


Selain itu, penyampaian pendapat juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 


Artinya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional, namun tetap harus dilakukan secara tertib, damai, dan bertanggung jawab.


Namun penyampaian pendapat dimuka umum memperhatikan keamanan dan ketertiban bersama agar maksud dan tujuan tercapai


Aturan unjuk rasa telah diatur di Indonesia:

1. *UU No. 9/1998*: Undang-Undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

2. *Pasal 1*: Warga negara berhak menyampaikan pendapat di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

3. *Pasal 2*: Penyampaian pendapat di muka umum harus dilakukan secara damai dan tidak mengganggu ketertiban umum.

4. *Pasal 3*: Penyampaian pendapat di muka umum harus memberitahukan kepada pihak kepolisian setempat minimal 3 hari sebelum aksi.

5. *Pasal 6*: Pihak kepolisian dapat melarang penyampaian pendapat di muka umum jika mengganggu ketertiban umum atau keamanan nasional.


Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan tersebut untuk menghindari masalah dengan pihak berwajib


Larangan saat unjuk rasa:


1. *Bawa senjata* 🚫

2. *Merusak fasilitas umum* 🚫

3. *Memblokir jalan* 🚫

4. *Lakukan kekerasan* 🚫

5. *Sebarkan ujaran kebencian* 🚫

6. *Gunakan atribut terlarang* 🚫

7. *Tidak ikuti instruksi polisi* 🚫


Pastikan untuk mematuhi aturan-aturan tersebut

Via FRIC
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

60 Tahun Pikiran Rakyat Sinergi Kuat Polda Jabar dan Media dalam Mengawal Arus Mudik serta Keselamatan Publik

Wida- April 24, 2026 0
60 Tahun Pikiran Rakyat Sinergi Kuat Polda Jabar dan Media dalam Mengawal Arus Mudik serta Keselamatan Publik
BANDUNG - SabaraNews - Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 surat ka…

Most Popular

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024

Popular Post

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

Gibas Tunaikan Janji" Aksi Hitamkan Balaikota, Gibas Kota Bogor Desak Pencopotan Kadis PUPR Bogor dan Tuntaskan Proyek Paledang

April 22, 2026
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

Polres Purbalingga Gelar Simulasi Latihan Kesiapan Kesatuan Hadapi Kontijensi

April 22, 2026

Popular Categoris

  • FRIC245
  • FRIC - NASIONAL162
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber