-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda FRIC - NASIONAL MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025
FRIC - NASIONAL

MK Perkuat Perlindungan Wartawan Lewat Putusan No.145/PUU-XXIII/2025

Trisnosabara
Trisnosabara
07 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

  


Jakarta –Sabaranews Mahkamah Konstitusi (MK) mempertegas perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik melalui Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers serta mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis.


Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menggugat konstitusionalitas Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Menurut pemohon, pasal tersebut dinilai memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya.


Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum terhadap wartawan yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus mengedepankan mekanisme perlindungan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers. Laporan, gugatan, atau tuntutan hukum terhadap karya jurnalistik tidak dapat serta merta diproses melalui jalur pidana maupun perdata.

MK menilai bahwa dalam perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik, berlaku prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dengan demikian, UU Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Putusan ini juga menegaskan pentingnya peran Dewan Pers dalam menangani sengketa pemberitaan. Penilaian terhadap dugaan pelanggaran etika jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, atau permohonan maaf, bukan langsung melalui proses pidana.


Penguatan perlindungan ini diharapkan mampu menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi di Indonesia.


Sebagai contoh penerapan prinsip tersebut, dalam salah satu perkara yang mencuat ke publik, mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, sempat menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi medianya. Namun pengadilan menilai bahwa karya tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers dan prinsip perlindungan pers sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.


Putusan MK ini sekaligus menjadi pengingat bahwa penyelesaian sengketa pers seharusnya mengedepankan mekanisme etik dan profesional dalam dunia jurnalistik, sehingga kebebasan pers tetap terjaga tanpa mengabaikan tanggung jawab kepada publik.

Via FRIC - NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Kapolda Aceh Dan Wakapolda Aceh , Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM , turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan

Wida- April 29, 2026 0
Kapolda Aceh Dan Wakapolda Aceh , Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM , turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan
Jantho —  SabaraNews - Kapolda Aceh Dan Wakapolda Aceh , Irjen Pol. Drs Marzuki Ali Basyah MM , turun langsung memimpin pemusnahan ladang ganja hasil temuan Di…

Most Popular

Recent Comments

Editor Post

Popular Post

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL166
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber