-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda FRIC - NASIONAL Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu 1,07 Gram dan Ringkus Tiga Tersangka
FRIC - NASIONAL

Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Sabu 1,07 Gram dan Ringkus Tiga Tersangka

Sigit Purnomo/Bisma
Sigit Purnomo/Bisma
06 Mar, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

 

SabaraneWS.com

Cilacap – Polresta Cilacap melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,07 gram, dengan mengamankan 3 orang tersangka. Senin (2/3/2026) malam.


Tersangka diketahui berinisial R (26) warga Kedungreja, A (20) warga Bantarsari, keduanya diamankan di salah satu SPBU di Wilayah Gandrungmangu, Sementara E (30) warga Gandrungmangu ditangkap dirumahnya. 


Dari hasil pengungkapan, polisi juga menyita barang bukti lainnya, seperti, pipet kaca, botol berisi sampel urine, telepon genggam hingga sepeda motor yang digunakan untuk mengedarkan sabu tersebut. 


Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sabu tersebut diperoleh dari wilayah Jakarta Barat seharga Rp2 juta. Tersangka R dan A awalnya menerima pesanan dari rekannya untuk mengambil paket sabu, setelah mendapatkan barang tersebut, mereka kembali ke Cilacap dan mengonsumsi sebagian barang tersebut di perjalanan. Setibanya di Cilacap, A menghubungi E dan ketiganya kembali memakai sabu di rumah E.


Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi sabu di wilayah Gandrungmangu.


“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinsial R (26) dan A (20) di SPBU Wringinharjo dan satu tersangka berinisial E di rumahnya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket sabu dengan berat total 1,07 gram,” jelasnya.


Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Ipda Galih menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan di atasnya. 


“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Selain itu, Polresta Cilacap juga akan memburu bandar narkoba dan pengedar lainnya,” tegasnya.


Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

By Humas

Via FRIC - NASIONAL
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Merumuskan "Blue Print" Konservasi Perikanan dan Restorasi Ikan Asli di DAS Serayu

Sigit Purnomo/Bisma- April 29, 2026 0
Merumuskan "Blue Print" Konservasi Perikanan dan Restorasi Ikan Asli di DAS Serayu
SabaraneWS.com BANYUMAS – Sebagai langkah nyata menyelamatkan ekosistem perairan darat yang kian terancam, sebuah pertemuan strategis bertajuk Focus Group Di…

Most Popular

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026
Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

April 25, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

Di Desa Lebak Herang - Kec Ciwaru , Program BSPS Rutilahu Ditolak Warga Penerima , Bupati Janji Evakuasi Aturan Ritilahu

April 24, 2026
Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

Isu Kartel Obat Seret Polres Kuningan, Satresnarkoba Tegaskan Tak Terbukti

April 28, 2026
Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

Ariesto Pramitho Ajie bantu warga Bojongsari kota Depok jawa Barat yang perbaikan jalan berlubang di Jalan Raya Jakarta Bogor kecamatan Bojongsari kota Depok

April 25, 2026

Popular Categoris

  • FRIC246
  • FRIC - NASIONAL167
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber