Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, di Mapolda Aceh

Wida
0


Aceh –  SabaraNews - Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi, melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh, Marzuki Ali Basyah, di Mapolda Aceh, Kamis, 16 April 2026.


Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga membahas isu strategis terkait sinkronisasi hukum nasional dengan qanun syariat yang berlaku di Aceh.


Kapolda Aceh mengatakan, audiensi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kemitraan antara kepolisian dan ulama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Ini momentum penting untuk memperkuat sinergi antara ulama dan kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Aceh,” kata Marzuki.


Salah satu poin utama yang dibahas adalah harmonisasi antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Qanun Jinayat.


Menurutnya, keselarasan antara hukum nasional dan hukum syariat Islam menjadi penting agar penegakan hukum di Aceh berjalan efektif tanpa menimbulkan tumpang tindih regulasi.


“Keselarasan ini penting agar pelaksanaan hukum tidak menimbulkan dualisme atau kebingungan di masyarakat,” ujarnya.


Dalam pertemuan tersebut juga dibahas peran strategis ulama dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penerapan hukum, sekaligus mendukung terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


Kapolda berharap kolaborasi antara ulama dan aparat penegak hukum dapat terus diperkuat guna menciptakan kehidupan masyarakat Aceh yang harmonis dan tetap berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)