-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Kriminal mabes polri Polri Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
Kriminal mabes polri Polri

Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Wida
Wida
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


BANDUNG - SabaraNews - Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., bersama Tim Gabungan Sat reskrim polrestabes bandung , Resmob Polda Jabar dan unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia serta dugaan pembunuhan yang terjadi di Jl. Sandang Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.



Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan tersangka berinisial IS als Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung. 


Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kost bersama seorang perempuan berinisial L yang merupakan mantan istri tersangka. Dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok dan korban melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban, namun korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau tersebut ke arah korban yang mengenai bagian muka dan badan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Setelah kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan untuk kemudian diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung beserta barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.



Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Tempuh Jalur Kekeluargaan, Polisi Damaikan Perselisihan Dua Saudara

Wida- April 22, 2026 0
Tempuh Jalur Kekeluargaan, Polisi Damaikan Perselisihan Dua Saudara
POLDA JABAR - SabaraNews - Personel Bhabinkamtibmas Polsek Karangampel Polres Indramayu Polda Jabar Aipda Benci memediasi perselisihan keluarga yang terjadi di…

Most Popular

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Popular Categoris

  • FRIC244
  • FRIC - NASIONAL156
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber