Polresta Cilacap Ungkap Kasus Sabu dan Tembakau Sinte, Empat Tersangka Diamankan
Cilacap - Satresnarkoba Polresta Cilacap mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah Kesugihan dan Sampang. Empat tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,55 gram dan tembakau sintetis (sinte) seberat 27,5 gram.
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/4/2026) di sebuah rumah makan di Kecamatan Kesugihan. Polisi menangkap seorang pria berinisial RC (37), warga Semarang, saat kedapatan menyimpan sabu.
Dari tangan tersangka, petugas menyita empat paket sabu, alat hisap, serta perlengkapan lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh sabu dengan cara memesan melalui aplikasi pesan singkat, kemudian mentransfer uang sebesar Rp4 juta sebelum mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. Sabu tersebut rencananya digunakan untuk konsumsi pribadi.
Tersangka RC dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru. Sebagai pengguna, tersangka terancam pidana penjara maksimal 4 tahun, dengan kemungkinan menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal barang.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasoknya,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Selang sehari, pada Jumat (17/4/2026), Satresnarkoba kembali mengungkap kasus peredaran tembakau sinte di Desa Karangjati, Kecamatan Sampang. Tiga tersangka berinisial AA (21), AN (17), dan DS (16) berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita total 27,5 gram tembakau sinte yang telah dikemas dalam puluhan paket siap edar, beserta timbangan digital, alat pengemasan, dan uang tunai. Hasil penyelidikan mengungkap, para tersangka memperoleh bahan dari luar daerah melalui transaksi daring, kemudian mengolahnya dengan cara dicampur dan disemprot cairan tertentu sebelum dikemas ulang untuk diedarkan.
“Tembakau sinte tersebut kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil dan diedarkan dengan melibatkan rekan lainnya menggunakan sistem tempel di sejumlah titik,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo.
Dalam praktiknya, tembakau sinte dijual dengan harga antara Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per paket. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan kasus,” tambahnya.
Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP baru. Atas perannya sebagai pengedar, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polisi juga masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan segera melapor jika menemukan indikasi di lingkungannya,” tegas Ipda Galih.
Polresta Cilacap juga mengimbau agar masyarakat segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi Layanan Bebas Pulsa di Call Center 110 Polresta Cilacap yang aktif 24 jam untuk melayani pengaduan dan laporan masyarakat.
By Humas



Posting Komentar