-->
Telusuri
24 C
id
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Berita Terkini
  • Nasional
    • Nasional
    • Daerah
    • TNI - POLRI
    • Hukum
    • Peristiwa
  • Daerah
    • Nasional
  • Peristiwa
  • TNI - Polri
  • Hukum
    • Home - Homepage
    • Home - Post Single
    • Home - Post Label
    • RTL LanguageNew
    • ChangelogNew
Sabaranews
Telusuri
Sabaranews


 

Beranda Kriminal mabes polri Polri Tragis! Bayi Ditemukan Tewas di Sungai Cikondang, Polres Kuningan Tangkap Ibu Kandung di Bekasi
Kriminal mabes polri Polri

Tragis! Bayi Ditemukan Tewas di Sungai Cikondang, Polres Kuningan Tangkap Ibu Kandung di Bekasi

Wida
Wida
22 Apr, 2026 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Kuningan, Rabu (22/4/2026) —  SabaraNews - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tragis dugaan pembunuhan bayi yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Kuningan. Seorang perempuan muda berinisial W (20) diamankan aparat di wilayah Bekasi setelah diduga menghilangkan nyawa bayi yang baru dilahirkannya.


Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, yang menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari laporan warga yang menemukan jasad bayi di aliran Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.


“Dari hasil penyelidikan sementara, bayi berjenis kelamin perempuan tersebut diduga telah meninggal dunia sejak Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, saat situasi di lokasi kejadian dalam keadaan sepi,” ungkap Kapolres.


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga melahirkan bayi tersebut seorang diri tanpa bantuan medis. Setelah proses persalinan, pelaku diduga nekat membuang bayinya ke aliran sungai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. 


Motif sementara mengarah pada rasa takut pelaku atas perbuatannya diketahui oleh orang lain. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di wilayah Bekasi. Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami seluruh aspek kasus, termasuk status pribadi tersangka.


“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 460 ayat (1) KUHP juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta perubahan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.


Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan. Polres Kuningan juga menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh fakta yang ada serta memberikan keadilan bagi korban.


Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan pentingnya kepedulian sosial serta dukungan terhadap perempuan dalam kondisi rentan, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Via Kriminal
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar



 




 




 




 


Stay Conneted

twitter Follow
instagram Follow
pinterest Follow

Featured Post

Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Wida- April 22, 2026 0
Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
BANDUNG - SabaraNews - Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., bersama …

Most Popular

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Recent Comments

Editor Post

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ??  Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Melahirkan Akibat Hubungan Gelap sehingga malu ?? Seorang ibu tega bunuh bayinya di kamar mandi

Juli 05, 2024
Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024,  Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

Dalam Rangka HUT TNI ke 79 Tahun 2024, Forkopincam Jatigede Laksanakan Giat Makan Gratis di SDN Pamoyanan

September 21, 2024
Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

Pembodohan publik , rekayasa pencairan kredit fiktif oleh bank BRI cabang Kuningan Jabar makan banyak korban.

September 21, 2024

Popular Post

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Polisi Berhasil Ungkap Kematian Diplomat Kemlu

Juli 30, 2025
Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

Ketum FRIC dan Seluruh Jajaran se-Indonesia Ucapkan Selamat Hari Kartini 21 April 2026

April 21, 2026
Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

Polisi Pastikan Kelaikan Armada Bus Jamaah Haji Melalui Ramp Check

April 21, 2026

Popular Categoris

  • FRIC244
  • FRIC - NASIONAL156
  • TNI - POLRI49
Sabaranews

SabaraNews

Media dan Informasi Jaringan Media Fast Respon Indonesia Center

Follow Us

© Newspaper Blogger Theme by SabaraNews
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siiber