4 Pelaku Penyelewengan BBM Bersubsidi Dibekuk Polisi Di Batin XXIV Batanghari


FRIC-Batanghari  - SabaraNews -
Pada hari Minggu tanggal 17 Mei 2026 sekira pukul 15.00 Wib Anggota Patroli Polsek Batin XXIV mendapat Laporan dari masyarakat atas dugaan adanya terjadi mobil yang membawa bbm illegal. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib Patroli Polsek Batin XXIV mendatangi lokasi dan mendapati sebuah mobil truk tangki bbm milik PT. Elnusa Petropin dengan sopir inisal WKS dan kenek inisial AL telah selesai melakukan pembongkaran minyak dengan sebuah mobil bak terbuka bermerk Grandmax yang telah mendahului. Setelah ditelusuri mobil grandmax tersebut masih berjarak dekat lokasi pertama dan kemudian didatangi oleh Anggota Patroli Polsek Batin XXIV. Kemudian didapati mobil Grandmax tersebut terdapat satu orang sopir yang inisial RR dan satu orang kenek inisial A yang mana mobil Grandmax tersebut membawa 10 Galon berisi Solar dan 10 Galon kosong kemudian pada saat akan diamankan, kernek mobil tersebut inisial A melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah Golok dan mengayunkan kepada petugas, namun berhasil diamankan dan selanjutnya para terduga pelaku di proses dibawa ke Polres Batanghari.

 Ada pun barang bukti yang ada kaitannya dengan perbuatan pelaku yaitu

- 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu garnd max warna abu-abu dengan no Pol BH 8092 BP.

- 10 Galon Kapasitas 35 LITER MINYAK BIO SOLAR 

- 1 (satu) unit mobil tangki fuso hino warna merah putih

- 10 Buah galon kapasitas 35 Liter yang kosong kosong

- 3 (tiga) meter selang pelastik untuk menurunkan minyak.

Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang telah diubah dan disempurnakan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp60 miliar.

Dalam hal ini kasat reskrim polres batanghari AKP M. FACHRI RIZKY,S.Tr.K,S.I.K,.M.H menegaskan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku kepada para pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi khususnya diwilayah hukum Polres batanghari

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List