POLRESTA JAMBI_ SabaraNews - Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan tindak pidana narkotika, yang melibatkan seorang laki-laki ditangkap mengaku berinisial MB (21) warga jalan Bunga Tanjung III Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi, dengan mengamankan barang bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 11 (sebelas) paket berat bruto 2,65 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 22 (dua puluh dua) Butir, rincian; 6 butir merk granat warna hijau, 6 butir merk may bank warna pink, 5 butir merk may bank warna kuning, 5 butir merk kenzo warna kuning
Selain narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa; 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) unit Handphone I-Phone warna navy.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menjelaskan; pengungkapan kasus tindak pidana narkotika, berawal dari laporan informasi masyarakat pada minggu (10/5/2026) terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan jalan Bunga Tanjung III Rt.03 Kelurahan Selamat Kecamatan Danau Sipin Kota Jambi.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Opsnal Tim 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan pada lokasi, hingga berhasil menangkap pelaku pada dini hari senin (11/5/2026) sekitar pukul 01.00 wib saat berada dilokaai", ucap Iptu Edy Hariyanto.
Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan; Dalam penggeledahan pertama, Opsnal Tim 2 menemukan barang bukti 1 (satu) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dilantai ruang makan, kemudian dilanjutkan penggeledahan kedua, ditemukan 22 (dua puluh dua) butir pil ekstasi dan 10 (sepuluh) paket klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu berada didalam kap sepeda motor tersimpan didalam dompet warna coklat.
Hasil interogasi awal, MB mengakui barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya, merupakan sisa dari pembelian sebelumnya, awalnya sabu sebanyak setengah kantong seharga Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) dan Pil ekstasi sebanyak 50 butir seharga Rp.8.200.000,- (delapan juta dua ratus ribu rupiah) yang didapatkan dari seorang laki-laki berinisial A (dalam lidik) dengan sistem kerja untuk dijual kembali.
"Saat ini Pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan Narkotika jenis sabu serta pil ekstasi akan uji sampel ke Laboratorium", ujarnya.
Atas perbuatannya, "Pelaku MB dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana", tutup Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto


