Sabaranews
Negara adalah negara hukum. Kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, namun bukan berarti setiap orang bebas menyebarkan tuduhan tanpa dasar, fitnah, maupun penggiringan opini sesat yang tidak didukung bukti yang sah, valid, dan otentik.
Setiap perbuatan memiliki konsekuensi hukum. Oleh karena itu, seluruh bukti dan jejak digital yang beredar akan dikaji serta diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah hukum ini bukan semata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk edukasi hukum agar masyarakat memahami bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.
Saya menghormati perbedaan pendapat, kritik, maupun koreksi. Namun saya menolak fitnah, hoaks, dan serangan personal yang bertujuan merusak nama baik seseorang.
Kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebarkan tuduhan bahwa saya adalah *"ANAK PKI"* maupun narasi fitnah lainnya tanpa dasar hukum dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, saya persilakan untuk membuktikan tuduhan tersebut di Hadapan hukum.
Ingatlah, setiap tulisan, komentar, unggahan, maupun pesan yang disebarkan melalui media elektronik meninggalkan jejak digital yang dapat ditelusuri.
*"Jarimu Harimaumu."*
Bijaklah menggunakan media sosial. Jangan sampai kebencian, fitnah, dan informasi palsu yang disebarkan hari ini berujung pada pertanggungjawaban pidana dan perdata di kemudian hari.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. "Menegakkan keadilan dengan hati nurani, mengabdi dengan iman dan integritas." 🇮🇩⚖️


