INDRAMAYU – SabaraNews - 18/06/2026 - Persidangan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu” di Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB, Kamis (18/6/2026), akhirnya mencapai babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Ririn Rifanto alias Irin, serta tuntutan 20 tahun penjara bagi terdakwa Priyo Bagus Setiawan.
Jalannya persidangan yang digelar secara terpisah ini berlangsung dengan pengawalan ketat, aman, dan kondusif, Menanggapi hasil tuntutan tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memberikan pernyataan tegas terkait komitmen Polri dan institusi penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.
Komitmen Polda Jabar Kawal Keadilan untuk Korban , Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa tuntutan maksimal yang dijatuhkan oleh JPU merupakan cerminan dari keseriusan seluruh elemen penegak hukum dalam merespons kejahatan yang telah mengoyak rasa kemanusiaan masyarakat.
"Sejak awal bergulirnya kasus Paoman Indramayu ini, jajaran kepolisian telah bekerja secara profesional, ilmiah, dan transparan dalam menyusun alat bukti, Tuntutan pidana mati bagi terdakwa Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo adalah bukti nyata bahwa hukum hadir secara tegas, tanpa tebang pilih, demi memberikan keadilan yang hakiki bagi para korban," ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Kombes Pol Hendra juga menambahkan bahwa kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di persidangan mempertegas bahwa hak-hak saksi dan korban dikawal penuh oleh negara.
Dalam persidangan terdakwa Ririn, situasi sempat diwarnai dinamika hukum ketika penasihat hukum utamanya, Toni, kembali absen. Jeri, selaku kuasa hukum pengganti, bersikeras meminta kehadiran ahli kembali dengan dalih adanya bahan baru. Namun, JPU tetap bergeming karena seluruh alat bukti yang diajukan sudah sangat solid dan bersumber langsung dari laporan resmi ahli yang sah.
Sementara itu, di pihak terdakwa Priyo, kuasa hukum Ruslandi menyatakan menghormati jalannya persidangan namun siap melayangkan perlawanan pada agenda nota pembelaan (pledoi). Ruslandi menilai JPU masih bersandar pada keterangan Ririn yang diklaimnya manipulatif, terutama terkait tuduhan keterlibatan Priyo dalam aksi keji terhadap korban bayi dan kepemilikan alat bukti palu.
Menanggapi adanya dinamika dan rencana pledoi dari para kuasa hukum terdakwa, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan hal tersebut merupakan hak konstitusional dalam peradilan, namun menegaskan bahwa fakta hukum yang dikumpulkan penyidik sudah sangat kuat.
"Dinamika dalam persidangan dan rencana pembelaan dari kuasa hukum adalah hal yang wajar dalam sistem peradilan kita, Namun kami meyakini, fakta-fakta serta alat bukti yang sah di lapangan tidak akan bisa digoyahkan. Polda Jabar bersama instansi terkait akan terus memonitor dan memastikan sisa rangkaian sidang ini berjalan dengan aman, tertib, hingga lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah)," pungkas Kombes Pol Hendra Rochmawan.
( Widaningsih )



