Kunci Kontak Tertinggal, Maling Motor Asal Cirebon Diciduk Satreskrim Polres Kuningan di Weru

 

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan kembali menorehkan keberhasilan dalam menjaga situasi Kamtibmas dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua (R2) di wilayah Kecamatan Cilimus. Keberhasilan operasi ini diekspos secara transparan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis, S.H., CPHR., didampingi Kasi Humas Polres Kuningan, AKP Mugiyono, S.E., M.M. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Kabupaten Kuningan, Selasa (02/06/2026).

Aksi pencurian tersebut menimpa sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman samping rumah korban di Dusun Wage, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus pada Minggu petang, 24 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti laporan resmi korban yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/14/V/2026/SPKT/POLSEK CILIMUS, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Cilimus langsung melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Berdasarkan hasil analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengidentifikasi profil pelaku. Tidak butuh waktu lama, gerak cepat tim gabungan membuahkan hasil dengan meringkus tersangka tunggal bernama Muhamad Sukrono (38), seorang buruh harian lepas asal Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti saat berada di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka memanfaatkan kelengahan korban dengan modus operandi yang sangat memanfaatkan kesempatan. Muhamad Sukrono bertindak sebagai eksekutor yang langsung menggasak sepeda motor setelah melihat kunci kontak kendaraan tersebut masih tergantung teledor di motor. Bersama penangkapan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna biru-hitam tahun 2010 dengan nomor polisi E-3756-ZC beserta kunci kontaknya milik korban.

Atas tindakan nekatnya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah). Pihak kepolisian mengimbau dengan sangat kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan memastikan tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam posisi tergantung saat diparkir.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List