Kota Jambi - SabaraNews - Polsek Jambi Timur Polresta Jambi melakukan konferensi pers terkait keberhasilan ungkap kasus perkara Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 477 UU No 1 Th 2023 TENTANG KUHP.
Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos, S.H menjelaskan
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 33 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK JAMBI TIMUR / POLRESTA JAMBI / POLDA JAMBI tanggal 25 Juni 2026.
Polsek Jambi Timur menerima laporan oleh pihak PLN adanya pencurian kabel PLN
di rawa rawa Rt. 05 Kel. Tanjung Sari Kec. Jambi Timur Kota Jambi.
Kejadian pada hari Jumat, tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 09.30 Wib.
Respon cepat Unit Reskrim Polsek Jambi Timur dipimpin langsung oleh IPDA Rudi Setiawan, S.Sos bersama tim bersama Bhabinkamtibmas Kel.Tanjung Sari, sempat terjadi aksi dramatis menangkap
pelaku. Dan berhasil mengamankan AM kelahiran Jakarta 1986
Alamat Lrg.Jawo Rt.07 Kel.Talang Bakung Kec.Paal Merah Kota Jambi.
SB 48 tahun Alamat Jl.Berdikari Rt.27 Kel.PayoSelincah Kec.Berdikari Kota Jambi.
Pelaku dibawa ke Polsek jambi Timur guna proses lebih lanjut." ungkap AKP Deddy
" kejadian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 09.30 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian, pelapor mendapat kabar dari petugas dilapangan bahwa terjadi gangguan sistem jaringan listrik, dan setelah di cek oleh tim bahwa terjadi hilang kabel di daerah Kel.Tanjung Sari Kec.Jambi Timur Kota jambi akibat di curi, selanjutnya PLN mengalihkan sementara jaringan listrik di daerah Kel.Tanjung sari ke sumber listrik lain untuk konsumsi masyarakat. akibat kejadian tersebut korban PT.PLN (Persero) Jambi mengalami kerugian berupa kabel tanah (SKTM) berukuran 150mm dan panjang sekira kurang lebih 50m yang ditafsir senilai Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah). selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Jambi Timur
Dan barang bukti yang diamankan berupa :
- 1 bundel Tembaga dengan berat lebih kurang 1 (satu) Kg (Kilogram)
- Lapisan luar kabel tanah
- 1 Skop
- 1 karung plastik
- 7 pisau karter
- 1 gunting
Pelaku a.n S B dan selanjutnya terduga kedua pelaku dibawa ke Polsek jambi timur guna proses lebih lanjut." ungkap AKP Deddy


