INDRAMAYU – SabaraNews - Pengadilan Negeri Indramayu Kelas IB menjadi saksi bisu titik balik krusial dalam pengungkapan kasus menggemparkan “Paoman Indramayu”. Pada persidangan ke-18 yang digelar terpisah pada Kamis (18/6/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa ragu melayangkan tuntutan hukuman maksimal bagi kedua terdakwa perkara Nomor 47/Pid.B/2026/PN Idm dan Nomor 48/Pid.B/2026/PN Idm.
Terdakwa Ririn Rifanto alias Irin Bin Suwitno dituntut pidana mati, sementara terdakwa Priyo Bagus Setiawan Bin (Alm) Murjono dituntut 20 tahun penjara,
Babak Akhir Pembuktian Materiil Dalam persidangan terdakwa Priyo, kehadiran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan bahwa kasus ini mendapat atensi penuh dari negara. Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, menyatakan akan melawan poin-poin tuntutan yang dinilai pincang dalam nota pembelaan (pledoi) mendatang.
“Di sini Priyo dituntut sesuai perbuatannya dan seadil-adilnya. Hal yang tidak dilakukan Priyo akan saya tekankan pada nota pembelaan, karena jaksa masih menggunakan keterangan pelaku Ririn yang terbukti banyak manipulatif,” tegas Ruslandi.
Sementara itu, persidangan Ririn sempat diwarnai dinamika ketika penasihat hukum utamanya, Toni, kembali absen dan diwakili oleh kuasa hukum pengganti, Jeri, Meski pihak Ririn sempat meminta kehadiran ahli kembali karena klaim adanya bahan baru, JPU bergeming dan menegaskan bahwa seluruh alat bukti yang diajukan sudah solid dan berbasis laporan ahli yang sah.
Puncaknya, JPU menjatuhkan tuntutan tertinggi: hukuman mati untuk Ririn, Ketua FRIC DPW Jabar: "Jangan Ada Toleransi bagi Pelaku, Kawal Sampai Inkrah!" Menanggapi tuntutan super tegas dari JPU, Ketua Fast Respon Indonesia Center (FRIC) DPW Jawa Barat, Widaningsih, memberikan pernyataan keras dan mengapresiasi langkah hukum yang diambil kejaksaan.
"Tuntutan pidana mati bagi Ririn dan 20 tahun penjara bagi Priyo adalah bukti nyata bahwa keadilan tidak bisa ditawar! Kasus Paoman Indramayu ini telah mengoyak rasa kemanusiaan, dan JPU sudah mengambil langkah tepat dengan menuntut hukuman maksimal, Tidak ada tempat berlindung bagi pelaku kejahatan keji di tanah Jawa Barat," ujar Widaningsih dengan tegas.
Widaningsih juga menambahkan bahwa FRIC DPW Jabar tidak akan menurunkan pengawasan sedikit pun menjelang agenda pledoi dan putusan hakim. "Proses pembuktian materiil memang sudah selesai, tapi perjuangan belum usai.
Kami dari FRIC DPW Jabar sesuai arahan ketua umum FRIC H.Dian Surahman menegaskan akan mengawal ketat kasus ini dari ruang sidang hingga lahirnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Majelis Hakim harus tetap berdiri tegak demi kebenaran materiil dan keadilan yang hakiki bagi korban!" pungkasnya.
( Widaningsih )



