Kuasa Dari Erlina Meminta Mardi Siswoyo Kasi Survei Harus Bertanggung Jawab, Atas Dugaan Sengketa Tanah di Lojejer


Jember -- SabaraNews  -
Kuasa Hukum dari Erli Triani Astutik Moh. Muhfid, S.H., Dkk meminta kepada Mardi selaku kasi survei Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember terkait belum dilaksanakannya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai sengketa tanah di Desa Lojejer dan kami meminta secepatnya untuk pembatalan surat sertifikat hak pakai dan selanjutnya untuk menerbitkan punya klien kami.

Pada hari Rabu tanggal 24 juni 2026, guna melaporkan belum dilaksanakannya putusan pengadilan terkait pencabutan Sertifikat Hak Pakai (SHP).

“Seharusnya BPN tetap menjalankan penetapan eksekusi PTUN tersebut. Kalau sejak awal putusan PTUN dilaksanakan, maka tidak akan muncul lagi laporan atas objek tanah tersebut,” kata

Setelah itu kami mengirimkan surat tindak lanjut, surat permohonan pembatalan SHP tersebut pertanggal 3 Desember 2025 yang tidak ada tanggapan.

"Karena tidak ada tanggapan dan itikad baik dari pihak BPN Jember, maka kami memohon tindak lanjut terhadap Penetapan Nomor: 52.WK/PEN.TUN/2004/PTUN.SBY tertanggal 21 Februari 2007 ke PTUN Surabaya.

Ia menjelaskan PTUN Surabaya telah memerintahkan pencabutan sertipikat tersebut. Putusan itu juga diperkuat surat inkrah PTUN Jember serta Penetapan Eksekusi PTUN Surabaya, "tuturnya

Namun hingga kini, kata dia, putusan tersebut belum dijalankan sehingga memunculkan ketidakpastian hukum dan konflik berkepanjangan.

“Penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya sudah ada, tetapi BPN tidak melaksanakannya. Ini yang membuat kami bertanya-tanya. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut dia, lambannya pelaksanaan putusan justru membuka ruang munculnya konflik baru, tumpang tindih klaim kepemilikan.

Namun, lanjut dia, proses pembatalan belum dapat dilanjutkan karena objek tanah yang sama kembali menjadi perkara perdata di pengadilan.

“Sekarang saatnya BPN Jember memberikan kepastian dan keadilan. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat konflik pertanahan yang berlarut-larut karena putusan pengadilan tidak dijalankan,” katanya.

"Kami pihak kuasa dari Erli Triani Astutik, meminta pertanggungjawaban kepada salah satu oknum ya itu Bapak Mardi selaku kasi survei BPN Jember karena disini sudah jelas yang dibacakan dilokasi pada waktu itu untuk mengecek lokasi sedangkan persoalannya ada di SHP dan sementara disini juga sudah jelas kasi surveinya bapak Mardi Siswoyo, "pungkasnya. Selasa (30/06/26)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Definition List