Sabaranews
KUNINGAN – Selasa14/7/2026 Polres Kuningan melalui Satuan Reserse Narkoba menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang selama periode Mei hingga Juli 2026. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi jajaran Satresnarkoba.
Dalam pemaparannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama tiga bulan terakhir Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan 12 orang tersangka yang telah diamankan. Dari jumlah tersebut, lima orang merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 90 paket sabu dengan berat total sekitar 124,121 gram. Nilai ekonomis barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp198,7 juta apabila beredar di pasar gelap. Selain itu, petugas juga mengamankan dua batang tanaman ganja yang ditanam di dalam pot.
Tak hanya narkotika, Satresnarkoba juga menyita 24 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl serta 3.847 butir obat keras terbatas, di antaranya Tramadol, Dextromethorphan, dan jenis obat lainnya yang diedarkan secara ilegal.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus, di antaranya menggunakan sistem tempel dan cash on delivery (COD) di lokasi yang telah ditentukan untuk menghindari pantauan petugas.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Sementara untuk kasus ganja dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Adapun pelaku yang mengedarkan obat keras terbatas dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kuningan dalam memerangi peredaran narkoba serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
"Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita bisa bersama-sama mewujudkan Kuningan yang bersih dari narkoba," tegas Kapolres.
Trisno


