*WONG CILIK SEBAGAI KORBAN DIKRIM
Sragen, 2 Juli 2026 sabaranews
Teguh Riyanto, warga Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, menerima kunjungan Tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta di kediamannya pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan perlindungan yang telah diajukan oleh Teguh Riyanto dan berlangsung dengan Pendampingan Tim Kuasa Hukum.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan Apresiasi atas Respons Cepat LPSK dalam menindaklanjuti permohonan perlindungan terhadap kliennya.
"Kami Mengapresiasi langkah cepat LPSK yang telah hadir langsung menemui klien kami untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan kebutuhan perlindungan.
Kehadiran Negara melalui LPSK merupakan bagian penting dalam menjamin perlindungan hak korban dan saksi," ujar Rikha Permatasari.
Menurut Tim Kuasa Hukum, Teguh Riyanto sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya dialaminya, termasuk dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan sejumlah oknum anggota TNI. Laporan tersebut, menurut Tim Kuasa Hukum, telah disampaikan kepada berbagai institusi, termasuk aparat penegak hukum, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM, dan LPSK.
Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu perkembangan proses hukum atas laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Rikha Permatasari juga menyampaikan bahwa kliennya berharap memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak-haknya sebagai warga negara.
"Klien kami memohon agar seluruh laporan yang telah diajukan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara," tegasnya.
Terkait pihak-pihak yang disebut dalam laporan, Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut masih berada dalam proses hukum dan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim Kuasa Hukum juga meminta agar institusi yang berwenang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap setiap pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup menurut hukum.
"Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, kami berharap aparat penegak hukum mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai kewenangannya. Yang kami perjuangkan adalah proses hukum yang adil, profesional, dan tidak tebang pilih," ujar Rikha Permatasari.
Di akhir pernyataannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam laporan sampai terdapat hasil penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Harapan kami sederhana: setiap laporan diperiksa secara objektif, setiap korban memperoleh perlindungan, dan setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum."


